Tim Terpadu Pemprov Sulbar Tinjau Dugaan Pencemaran Lingkungan di Pasangkayu

1 month ago 18
Tim Terpadu Pemprov Sulbar Tinjau Dugaan Pencemaran Lingkungan di PasangkayuTim terpadu Pemprov Sulbar saat mengambil sampel air limbah dari Perusahaan PT Palma Sumber Lestari (Dok : Ist).

KabarMakassar.com — Menindaklanjuti laporan warga soal dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Palma Sumber Lestari, Tim Terpadu Pemprov Sulawesi Barat turun langsung ke Desa Baras, Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu, Selasa (05/08).

Kunjungan ini dilakukan usai rapat koordinasi yang digelar di Kantor DLH Sulbar pada 1 Agustus 2025.

Tim Terpadu dari Pemprov Sulbar terdiri dari unsur Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kehutanan melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi pabrik dan area sekitarnya.

Kegiatan mencakup pengambilan sampel air sungai untuk diuji di laboratorium, pengecekan sistem pengolahan limbah, serta verifikasi penerapan metode land application di area perkebunan sawit.

Kepala Bidang PPUD Satpol PP Sulbar, Dermawan menyampaikan, tim telah memeriksa sembilan titik kolam penampungan limbah serta saluran pembuangan yang ada.

“Kami sudah mengambil sampel air sungai dari titik yang diduga sebagai lokasi pembuangan. Selain itu, kami juga meninjau langsung area kebun sawit milik masyarakat untuk memastikan apakah teknik land application dijalankan sesuai ketentuan,” jelas Dermawan.

Untuk diketahui, land application merupakan teknik pemanfaatan limbah cair dari pabrik kelapa sawit dengan cara dialirkan ke tanah melalui saluran khusus, dimanfaatkan sebagai pupuk cair karena mengandung unsur hara yang dibutuhkan tanaman.

Pihak PT. Palma Sumber Lestari bersikap kooperatif selama pemeriksaan berlangsung. Mill Manager PT. Palma, Sugianto, menyatakan, pihaknya siap melakukan perbaikan jika ditemukan pelanggaran, dan tetap berkomitmen untuk menjaga hubungan baik dengan masyarakat.

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH, Alexander Bontong menuturkan, penyampaian pihak PT. Palma potensi luas lahan land aplikasi seluas 132 hektar telah disiapkan oleh perusahaan, tetapi dari hasil verifikasi lapangan hanya berjumlah 95,1 hektar.

Dari jumlah tersebut sudah memiliki surat kesepakatan bersama pemanfaatan limbah cair antara perusahaan dan masyarakat.

“Lahan itu sebagian sudah dialiri limbah cair untuk pemupukan dan sebagian lainnya sedang dalam proses penggalian saluran,” ungkap Alexander.

Sementara itu, Plt. Kepala Satpol PP dan Damkar Sulbar, Aksan Amrullah, menyampaikan bahwa pihaknya tetap mengedepankan keseimbangan antara perlindungan masyarakat dan kelangsungan investasi.

“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada pihak yang dirugikan. Perusahaan dan kondisi lingkungan hidup harus selaras sesuai aturan agar dapat memberikan kontribusi bagi perekonomian daerah dan meningkatkan taraf hidup masyarakat,” tegasnya.

Aksan juga mengingatkan bahwa penanganan aduan masyarakat ini selaras dengan Misi Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK) dan Wakil Gubernur Sulbar, Salim S. Mengga, dalam mempercepat pengentasan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ia juga menegaskan hal ini juga menyangkut penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat yang harus ditegakkan, khususnya pada Pasal 14 ayat 1 huruf (f) yang melarang setiap orang membuang limbah bahan berbahaya dan beracun ke sungai, saluran air, drainase, dan sumber air yang dapat mengakibatkan pencemaran lingkungan.

“Ini bukan hanya soal aturan, tapi soal menjaga lingkungan hidup dan masa depan masyarakat” pungkas Aksan.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news