Tok! RPJMD Sulsel 2025–2029 Resmi Disahkan

1 month ago 20
Tok! RPJMD Sulsel 2025–2029 Resmi DisahkanPengesahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029, (Dok: Ist).

KabarMakassar.com — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan resmi menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 sebagai pedoman arah pembangunan lima tahun ke depan.

Persetujuan ini ditandai dengan rapat paripurna DPRD Sulsel yang digelar pada Senin (04/08), dipimpin oleh Ketua DPRD Andi Rachmatika Dewi bersama empat wakil ketua serta dihadiri oleh Gubernur Andi Sudirman Sulaiman, Wakil Gubernur Fatmawati Rusdi, dan Sekprov Jufri Rahman.

“Hari ini kita berbahagia karena paripurna dihadiri lengkap oleh Gubernur, Wakil Gubernur, dan Sekda. Semoga ini menjadi awal yang baik bagi kita semua,” kata Andi Rachmatika, yang akrab disapa Cicu.

Wakil Ketua Panitia Khusus RPJMD, Asman, menjelaskan bahwa RPJMD merupakan terjemahan visi dan misi kepala daerah terpilih menjadi arah kebijakan pembangunan prioritas. Dokumen ini, kata dia, akan menjadi acuan dalam penyusunan rencana strategis (Renstra) seluruh perangkat daerah.

“RPJMD menjadi tolak ukur pencapaian kinerja jangka menengah dan rujukan utama dalam mengarahkan pembangunan lintas sektor,” ujarnya.

Pembahasan RPJMD oleh pansus berlangsung intensif, mencakup penyempurnaan tiga bab utama: Bab I Pendahuluan, Bab II Gambaran Umum Daerah, dan Bab IV Pagu Indikatif. Bab I memperjelas landasan hukum serta keterkaitan RPJMD dengan dokumen nasional dan daerah lain seperti RPJMN, RPJPD, RTRW, hingga SDGs.

Sementara Bab II memperbarui data potensi sumber daya alam dan ekonomi berdasarkan masukan dari kabupaten/kota. Adapun Bab IV memuat penyesuaian pagu indikatif setiap urusan perangkat daerah agar selaras dengan visi dan program gubernur.

Pansus juga menyoroti implikasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD di luar tunjangan guru mulai tahun anggaran 2027.

Asman menyebut Pansus telah menyusun strategi antisipatif, namun pelaksanaannya tetap akan berpulang pada kebijakan kepala daerah.

Setelah penjelasan tersebut, Ketua DPRD meminta persetujuan forum. Secara aklamasi, seluruh anggota dewan yang hadir menyatakan sepakat mengesahkan RPJMD.

“Dengan persetujuan ini, RPJMD resmi menjadi pedoman pembangunan Sulsel lima tahun ke depan,” kata Cicu sembari mengetuk palu.

Sementara itu, Gubernur Andi Sudirman menyampaikan bahwa RPJMD bukan sekadar lembaran administratif, melainkan sebuah kontrak politik dan moral antara pemerintah dan rakyat.

“RPJMD ini bukan sekadar dokumen administratif, tetapi janji pembangunan dan bentuk tanggung jawab konstitusional kepada masyarakat Sulsel,” ujar Gubernur.

Ia menegaskan visi pembangunan Sulsel ke depan adalah “Maju dan Berkarakter”, yang ditopang oleh empat misi utama. Pertama, peningkatan kualitas SDM yang inklusif melalui pendidikan, kesehatan, pengurangan stunting, dan penguatan karakter generasi muda.

Kedua, pemerataan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, termasuk dukungan terhadap pertanian, perikanan, pariwisata, UMKM, dan industri kreatif.

Misi ketiga menekankan pada percepatan transformasi digital dan pembentukan birokrasi yang transparan serta bebas korupsi. Misi keempat menggarisbawahi pentingnya infrastruktur tangguh yang berkeadilan, mulai dari konektivitas antarwilayah, irigasi, energi, hingga sistem air bersih dan digitalisasi.

Namun, Gubernur juga mengingatkan bahwa pelaksanaan RPJMD akan menghadapi tantangan serius, termasuk kesenjangan pembangunan antarwilayah, kemiskinan struktural, perubahan iklim, serta keterbatasan fiskal.

“Kesepakatan ini bukan akhir, tetapi awal dari tanggung jawab bersama. RPJMD harus diterjemahkan ke dalam program, anggaran, dan kinerja yang nyata. Mari kawal bersama agar hasilnya benar-benar dirasakan oleh rakyat,” pungkasnya.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news