Uji Materiil 7 UU di MK, Eks Narapidana Nilai Negara Langgengkan Diskriminasi

2 months ago 45
Uji Materiil 7 UU di MK, Eks Narapidana Nilai Negara Langgengkan Diskriminasi Helmi dan Gama Mulya menyampaikan pokok permohonannya secara daring pada sidang panel pendahuluan pengujian materiil Undang-Undang tentang ketiadaan catatan kriminal, (Dok: Ist).

KabarMakassar.com — Dua warga negara, Gama Mulya dan Helmi, mengajukan uji materiil terhadap tujuh undang-undang ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai melanggengkan diskriminasi terhadap mantan narapidana.

Permohonan yang teregister dengan Nomor 241/PUU-XXIII/2025 itu mulai diperiksa dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Senin (15/12).

Sidang panel digelar di Ruang Sidang Pleno MK dan dipimpin langsung Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah. Dalam permohonannya, para Pemohon menyoal frasa ‘tidak pernah dipidana’ dan frasa sejenis yang tersebar di berbagai undang-undang, yang dinilai menutup akses mantan narapidana terhadap profesi, jabatan publik, dan pendidikan.

Tujuh undang-undang yang diuji meliputi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris beserta perubahannya, Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung, Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta perubahannya, serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara yang terakhir diubah pada 2025.

Gama Mulya selaku Pemohon I merupakan mantan narapidana yang telah menyelesaikan masa pidananya. Namun, ia menilai status masa lalu itu terus menjadi penghalang dalam kehidupan sosial dan profesionalnya.

“Frasa ‘tidak pernah dipidana’ menciptakan pembedaan yang bersifat permanen terhadap kami yang pernah menjalani pidana,” kata Gama dalam persidangan.

Menurut Gama, norma tersebut hanya menilai seseorang dari status hukumnya di masa lalu tanpa mempertimbangkan jenis tindak pidana, lamanya pidana, proses rehabilitasi, maupun perilaku setelah bebas.

“Kami seolah dihukum dua kali. Setelah pidana selesai, masih ada hukuman sosial yang tidak berbatas waktu,” ujarnya.

Sementara itu, Pemohon II Helmi yang merupakan mahasiswa pascasarjana hukum menyatakan norma tersebut berpotensi merugikannya di masa depan. Ia berencana melamar profesi hukum, jabatan publik, serta program pendidikan negara.

“Saya berkepentingan memastikan syarat-syarat ini tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak membuka ruang diskriminasi,” kata Helmi.

Para Pemohon menilai frasa yang diuji bertentangan dengan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 tentang larangan diskriminasi. Selain itu, mereka menilai ketentuan tersebut merusak tujuan pemasyarakatan.

“Tujuan pemidanaan adalah mengembalikan narapidana menjadi anggota masyarakat yang berguna, bukan menutup akses mereka selamanya,” tegas Gama.

Aspek pendidikan juga menjadi sorotan. Para Pemohon menilai frasa “tidak pernah terlibat tindak pidana” yang dijadikan syarat pendidikan dan beasiswa negara telah menutup akses mantan narapidana.

“Pendidikan akhirnya menjadi hak bersyarat moral di luar putusan hakim, padahal UUD 1945 tidak pernah mencabut hak pendidikan secara permanen,” ujar Gama.

Dalam petitumnya, para Pemohon meminta MK menyatakan sejumlah pasal dalam tujuh undang-undang tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, khususnya norma yang mensyaratkan seseorang tidak pernah dipidana untuk mengakses profesi hukum, jabatan publik, maupun posisi strategis di BUMN.

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dalam nasihatnya menekankan pentingnya argumentasi yang kuat.

“Ada tujuh undang-undang yang diujikan. Jika semuanya diajukan ke MK, harus jelas kerugian konstitusional dari keberlakuan norma-norma tersebut,” kata Daniel.

Ia juga meminta Pemohon menyesuaikan sistematika permohonan dengan Peraturan MK Nomor 7 Tahun 2025.

Senada, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah meminta para Pemohon menjelaskan kedudukan hukum secara konkret.

“Sebagai mantan narapidana, perlu diceritakan pengalaman nyata, misalnya pernah melamar kerja lalu gagal. Jika ada bukti, itu akan memperjelas keterkaitan norma dengan kerugian konstitusional,” ujarnya.

Ketua MK Suhartoyo memberikan waktu 14 hari kepada para Pemohon untuk memperbaiki permohonan. MK selanjutnya akan menggelar sidang lanjutan untuk mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan tersebut.

“Perbaikan permohonan diserahkan paling lambat Senin, 29 Desember 2025 pukul 12.00 WIB,” Pungkas Suhartoyo.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news