
KabarMakassar.com — DPRD Kota Makassar melalui Komisi B bersama Komisi A berencana memanggil seluruh perwakilan ritel modern yang beroperasi di wilayah kota, seperti Indomaret, Alfamart, Alfamidi, dan Circle K, pada pekan depan.
Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut atas berbagai persoalan menyangkut perizinan, keberadaan, dan kontribusi ritel terhadap pelaku usaha kecil.
Ketua Komisi B DPRD Makassar, Ismail, menegaskan bahwa pemanggilan ini adalah bentuk pengawasan legislatif terhadap praktik ritel modern yang dinilai semakin tidak terkendali.
“Kami ingin tahu bagaimana izin-izin mereka, AMDAL, amdalalin juga akan mempertanyakan terkait izin parkir,” tegas Ismail, Jumat (1/08).
Apalagi saat ini di zaman OSS (Online Single Submission), pendirian ritel tak lagi memperhatikan kondisi wilayah sekitar, Tidak ada kajian mendalam apakah keberadaan mereka berdampak pada pelaku UMKM di sekitarnya.
Menurut Ismail, pemerintah kota sebenarnya telah memiliki sejumlah kebijakan yang berpihak pada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Namun, pelaksanaannya belum berjalan maksimal. Salah satu contoh adalah aturan lama yang mengharuskan ritel modern menyerap produk lokal dalam rak penjualannya.
“Dulu ada aturan, kalau tidak salah, persentase tertentu dari produk lokal harus masuk ke Alfamart dan Alfamidi. Tapi sekarang, kita tidak tahu apakah itu masih dipatuhi,” ungkapnya.
Komisi B bersama Komisi A telah merancang jadwal pemanggilan dan tengah menunggu kesiapan internal dan kehadiran semua anggota.
“Kita targetkan pemanggilan ini dilaksanakan secepatnya, paling lambat minggu depan dalam skala besar,” ujar Ismail.
Pemanggilan ini akan kata Ismail, akan menjadi momentum bagi DPRD untuk mengoreksi arah pertumbuhan ritel modern di Makassar yang selama ini dianggap tidak berpihak pada pelaku usaha lokal.
Kajian ulang terhadap izin pendirian, kontribusi terhadap UMKM, dan kepatuhan terhadap kebijakan lokal akan menjadi fokus utama dalam rapat dengar pendapat tersebut.
“Kita akan bahas semua dan minta dibik secara transparan,” Pungkasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar, Tri Zulkarnain, menyatakan bahwa dalam pertemuan tersebut pihaknya juga akan mempertanyakan jumlah total pegawai yang dipekerjakan oleh ritel modern seperti Alfamart, Alfamidi, dan Indomaret, sejauh mana keterlibatan tenaga kerja lokal asal Makassar.
“Kita ingin tahu, berapa sebenarnya komposisi tenaga kerjanya. Jangan sampai justru lebih banyak diisi oleh pekerja dari luar daerah ketimbang warga Makassar sendiri,” tegas Tri.
Menurutnya, keberadaan ritel modern seharusnya memberi dampak ekonomi langsung bagi masyarakat sekitar, termasuk dalam hal penyerapan tenaga kerja lokal.
Ia menilai bahwa ritel besar harus menunjukkan komitmen terhadap pemerataan kesempatan kerja, terutama di kota tempat mereka beroperasi.
“Kalau mereka beroperasi di Makassar, maka warga Makassar juga harus diberi prioritas untuk bekerja. Ini soal keadilan dan keberpihakan terhadap masyarakat lokal,” tambahnya.
Tri juga menekankan pentingnya transparansi data ketenagakerjaan, sebagai bahan evaluasi pemerintah daerah dalam mengawasi praktik rekrutmen di sektor ritel modern.