
KabarMakassar.com — Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, jagat maya diramaikan dengan kemunculan bendera bajak laut dari anime One Piece yang dikibarkan warga di berbagai penjuru tanah air.
Bendera berwarna hitam dengan simbol tengkorak bertopi jerami itu terlihat dikibarkan di atap rumah, pinggir jalan, hingga truk, berdampingan dengan bendera Merah Putih.
Fenomena ini menuai beragam respons. Sebagian warganet menganggapnya sebagai bentuk protes terhadap kondisi bangsa yang dianggap tengah merosot.
Tak sedikit pula yang menyebut pengibaran bendera anime ini sebagai ungkapan kekecewaan terhadap pemerintah.
“Banyak yang mengibarkan bendera One Piece bareng bendera Merah Putih di tujuh belasan ini. Pertanyaannya, Pak @prabowo paham nggak pesan tersirat ini?” tulis salah satu akun di media sosial X, yang viral dan banyak mendapat tanggapan.
Salah satu warga Makassar, Dewi (28), mengaku sengaja memesan bendera One Piece secara daring untuk dikibarkan bersama bendera Merah Putih di rumahnya.
“Ini bentuk kekecewaan saya terhadap berbagai kasus yang marak belakangan ini,” ujar Dewi saat diwawancarai, Jumat (01/08).
Fenomena ini muncul tak lama setelah pemerintah merilis logo resmi peringatan HUT ke-80 RI yang mengusung tema Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju.
Menanggapi fenomena tersebut, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyebut ada indikasi kuat bahwa pengibaran bendera One Piece merupakan bagian dari gerakan sistematis yang bertujuan memecah belah bangsa.
“Ya, itu ada gerakan sistematis untuk memecah belah kesatuan bangsa,” kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (31/07).
Ia bahkan mengklaim telah menerima laporan intelijen mengenai potensi adanya pihak-pihak yang tidak senang dengan kemajuan Indonesia dan mencoba mengganggu stabilitas nasional menjelang HUT kemerdekaan.
Menurut Ketua Harian Partai Gerindra itu, perkembangan pesat Indonesia justru membuat sebagian pihak tidak nyaman dan mencari cara untuk melemahkan semangat nasionalisme.
Aturan Pengibaran Bendera
Di tengah viralnya fenomena ini, masyarakat Indonesia wajib memahami aturan pemasangan bendera negara.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, bendera Merah Putih wajib dikibarkan oleh seluruh warga negara pada setiap 17 Agustus.
Pasal 21 UU tersebut juga mengatur tata cara pemasangan bendera negara apabila dipasang bersama bendera organisasi atau panji lainnya:
- Bendera negara harus berada di sebelah kanan jika hanya ada satu bendera lain.
- Jika ada dua atau lebih bendera organisasi, bendera negara wajib diletakkan di posisi tengah dan paling depan.
- Dalam pawai atau defile, bendera negara harus dibawa di posisi paling depan.
- Tidak boleh ada pemasangan bersilang antara bendera negara dan bendera organisasi.
- Bendera negara harus lebih besar dan lebih tinggi dari bendera lainnya.
Pengibaran bendera non-resmi, apalagi jika disandingkan secara sejajar atau lebih tinggi dari bendera negara, berpotensi melanggar hukum dan menciderai semangat nasionalisme yang dijunjung pada momen kemerdekaan.