Viral Percakapan Staf PPKS Unhas Bela Dosen Cabul Beredar, Ini Kata Ketua Satgas!

1 month ago 18

Beranda Kriminal Viral Percakapan Staf PPKS Unhas Bela Dosen Cabul Beredar, Ini Kata Ketua Satgas!

Viral Percakapan Staf PPKS Unhas Bela Dosen Cabul Beredar, Ini Kata Ketua Satgas! Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unhas, Prof. Farida (Dok: Atri KabarMakassar)

banner 468x60

KabarMakassar.com — Viral percakapan diduga salah satu staf Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Hasanuddin (Unhas) di sosial media, yang membela oknum dosen yang melakukan kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswa.

Diketahui, percakapan tersebut diduga berasal dari salah satu staf PPKS Unhas bernama Qaiutul Muallima. Dimana isi percakapan tersebut dianggap tidak berpihak pada korban yang mendapat akan kekerasan seksual, hingga menuai kritikan dari masyarakat di dunia maya.

Pemprov Sulsel

Menanggapi hal itu, Ketua Satgas PPKS Unhas, Prof Farida Patittingi menegaskan bahwa pernyataan yang diberikan staf PPKS kepada korban merupakan inisiatif dari staf tersebut dan tidak mewakili Satgas PPKS.

“Itu inisiatif yang bersangkutan sendiri, tidak ada kaitannya dengan Satgas PPKS, dan yang bersangkutan sudah meminta maaf,” kata Prof Farida dalam keterangan resminya pada Jumat (28/11).

Prof Firda menegaskan bahwa Satgas PPKS berkomitmen akan selalu berpihak terhadap korban yang mendapatkan kekerasan seksual di lingkup kampus.

“Kita selalu berkomitmen berpihak pada korban bahkan kami melakukan pendampingan psikologi dan semua biaya ditanggung oleh satgas, kalaupun korban ingin melapor ke Polisi kami siap dampingi,” ujar Prof Farida

Sebelumnya diberitakan, Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof. Farida Patittingi menegaskan bahwa Unhas berkomitmen kuat dalam membebaskan kampus dari kekerasan seksual.

Hal ini ditegaskan dalam Dialog Publik Pendampingan dan Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus yang berlangsung di Aula Prof. Mattulada, Jumat sore (22/11).

Prof Farida menjelaskan penyelidikan awal dilakukan Satgas melalui pemanggilan dan serangkaian pemeriksaan terhadap semua pihak terkait, diantaranya pelapor, terlapor, saksi-saksi, dan pihak dekanat untuk mendapatkan informasi yang akurat dan komprehensif.

Selain alat bukti berupa keterangan saksi dan pengakuan pelapor juga pengakuan terlapor, Prof Farida mengatakan Satgas juga melakukan pengumpulan barang bukti seperti rekaman CCTV.

“Untungnya ada rekaman CCTV. Rekaman inilah kemudian menjadi petunjuk bagi satgas dalam mengambil putusan bahwa patut diduga telah terjadi kekerasan seksual,” ungkap Prof. Farida.

“Tapi itu tidak sampai terjadi pemerkosaan, sesuai pengakuan korban,” kata Prof. Farida mengutip pengakuan korban.

Dengan dasar itulah, Satgas kemudian merekomendasikan penonaktifan sementara dari jabatannya sebagai Ketua Gugus Penjaminan Mutu dan Peningkatan Reputasi di Fakultas FIB guna kelancaran proses pemeriksaan.

Setelah melalui rangkaian proses pemeriksaan kedua belah pihak dan saksi-saksi yang termasuk di dalamnya pengumpulan bukti-bukti, berdasarkan pengakuan pelapor/korban, maka Satgas PPKS merekomendasikan pemberian sanksi berat berupa pemberhentian tetap sebagai Ketua Gugus Penjaminan Mutu dan Peningkatan Reputasi serta pembebasan sementara dari tugas pokok dan fungsinya sebagai dosen selama semester ini dan tambahan dua semester mendatang, yaitu Semester Akhir Tahun Akademik 2024/2025 dan Semester Awal Tahun Akademik 2025/2026.

Terkait dengan tuntutan mahasiswa agar pelaku dikenai sanksi pemberhentian, baik Prof. Farida maupun Dekan FIB Prof. Akin Duli sama-sama menyampaikan kalau pemecatan seorang PNS itu ada prosedurnya.

Ia menyebut bahwa jika korban belum menerima putusan sanksi yang dijatuhkan terhadap pelaku maka pihaknya mempersilahkan korban melakukan banding ke kementerian atau melapor ke pihak kepolisian.

“Itu telah kami sampaikan ke korban,” kata Prof. Farida.

“Perlindungan dan dukungan kepada pelapor juga kami lakukan. Satgas PPKS Unhas telah melakukan rapat dengan pihak fakultas yaitu Dekan dan Ketua Prodi terkait untuk memberikan jaminan perlindungan kepada pelapor, baik dalam aspek keselamatan fisik maupun psikologis dan kelancaran studinya. Satgas bekerjasama dengan Pusat Layanan Psikologi telah memberikan layanan psikologi untuk mendukung proses pemulihan sampai korban sendiri merasa kalau proses pemulihannya telah cukup,” jelas Prof Farida.

Dekan Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Unhas, Prof. Akin Duli menyampaikan bahwa sejak awal kasus ini bergulir, pihaknya telah menyampaikan ke Satgas agar kasus ini diproses sesuai peraturan yang berlaku.

“Dan setelah mengetahui yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya, saya meminta WD I untuk melarang yang bersangkutan masuk kantor,” ucap Prof. Akin.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news