RSUD Daya (Dok: Ist)KabarMakassar.com — Pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Daya (RSUD) Daya Makassar kembali menjadi perhatian publik setelah beredarnya kisah pasien yang tetap mendapatkan penanganan medis meski tidak memiliki BPJS Kesehatan.
Respons cepat rumah sakit milik Pemerintah Kota Makassar itu dinilai mencerminkan komitmen kuat terhadap keselamatan pasien dan nilai kemanusiaan, khususnya dalam kondisi darurat.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, dr. Nursaida, menjelaskan bahwa RSUD Daya telah menerapkan skema Universal Health Coverage (UHC) Prioritas untuk memastikan tidak ada warga yang terhambat layanan kesehatan hanya karena persoalan administrasi kepesertaan BPJS.
“Pasien yang datang tanpa KIS atau BPJS tetap kami layani. Setelah itu, rumah sakit akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk proses verifikasi. Jika dinyatakan memenuhi syarat, kepesertaan PBI APBD bisa langsung diaktifkan hari itu juga, tanpa harus menunggu 14 hari,” kata dr. Ida nama karibnya, Senin (15/12).
Ia menerangkan, UHC Prioritas resmi diluncurkan Pemerintah Kota Makassar pada 1 Juli dan menyasar masyarakat miskin serta ekstrem miskin yang telah diverifikasi oleh tim sosial. Melalui skema ini, pasien bisa langsung terdaftar sebagai peserta BPJS kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai melalui APBD.
“Kebijakan ini berlaku 24 jam di rumah sakit. Jadi tidak ada penundaan pelayanan hanya karena status kepesertaan,” ujarnya.
Menurut dr. Ida, salah satu keunggulan UHC Prioritas adalah kepastian pembiayaan. Anggaran PBI APBD disiapkan penuh selama satu tahun oleh Dinas Kesehatan, dengan syarat cakupan kepesertaan BPJS di Kota Makassar berada di atas 90 persen dan tingkat keaktifan peserta minimal 80 persen.
Selain UHC Prioritas, RSUD Daya juga mengoptimalkan skema Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda). Skema ini menjadi pintu masuk awal bagi masyarakat miskin atau ekstrem miskin yang belum memiliki KIS.
“Jamkesda dananya disiapkan pemerintah kota dan dikelola di rumah sakit. Pasien cukup membawa surat keterangan tidak mampu dari kelurahan untuk mendapatkan layanan,” jelasnya.
Saat ini, mekanisme yang berjalan di RSUD Daya adalah pasien dilayani terlebih dahulu melalui Jamkesda. Selanjutnya, tim sosial melakukan verifikasi untuk menentukan kelayakan pasien masuk ke skema UHC Prioritas.
“Kalau sudah diverifikasi dan dinyatakan miskin atau ekstrem miskin, kepesertaannya langsung dialihkan ke PBI APBD melalui UHC Prioritas,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa prinsip utama pelayanan kesehatan di Makassar adalah menolong pasien terlebih dahulu, sementara urusan administrasi dilakukan setelahnya.
“Tidak boleh ada pasien yang ditolak. Keselamatan dan nyawa pasien adalah yang utama,” tegasnya.
Kebijakan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa RSUD Daya Makassar berupaya menghadirkan layanan kesehatan yang inklusif dan berkeadilan, memastikan seluruh warga tetap mendapat hak layanan kesehatan meski tanpa BPJS Kesehatan.


















































