Wamenkum Tegaskan Urgensi Revisi UU Hak Cipta

5 hours ago 3
Wamenkum Tegaskan Urgensi Revisi UU Hak Cipta(Foto : IST)

KabarMakassar.com — Pemerintah tidak tinggal diam menanggapi kekhawatiran masyarakat dalam penggunaan karya cipta termasuk lagu dan musik di era digital ini. Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Prof. Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan pemerintah dan DPR tengah melakukan revisi Undang-undang Hak Cipta (UU HC) untuk menjawab perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi digital, serta kebutuhan harmonisasi dengan ketentuan internasional.

“Belum ada ketentuan Artificial Intelligence (AI) di UU Hak Cipta Indonesia. Saat ini masih menitikberatkan pada pencipta manusia (natural person) dan penggunaan ciptaan sebagai data masukan penyedia layanan. Selain itu, perlu pengaturan lebih lanjut tentang pengelola perdagangan pada Platform Digital,” kata pria yang lebih kerap disapa Eddy itu dalam Rapat Koordinasi bersama DPR di Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu, 27 Agustus 2025.

Eddy juga menyebut beberapa pasal dalam UU Hak Cipta masih membuka ruang interpretasi berbeda-beda sehingga diperlukan penyelerasan dengan ketentuan-ketentuan internasional. Perubahan juga penting terkait sinematografi, seni rupa, buku dan karya tulis lainnya, serta ketentuan freedom of panorama.

“Kita juga akan membenahi pengelolaan royalti bidang lagu dan/atau musik, memperkuat mekanisme distribusi yang belum transparan, serta memperjelas penyelesaian sengketa dan ketentuan pidana,” tegas Eddy.

Anggota DPR RI sekaligus inisiator revisi ini, Melly Goeslaw, menekankan bahwa revisi tersebut dimaksudkan untuk memberikan warisan baik di bidang lagu dan/atau musik kepada generasi mendatang. “Saya ingin melakukan revisi UU Hak Cipta karena ingin memberikan warisan kepada generasi penerus, salah satunya terkait perbaikan tata kelola musik. Harus ada transparansi, profesionalisme, dan kejelasan regulasi,” ujar Melly.

Sementara itu, perwakilan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Marcel Siahaan, menegaskan bahwa revisi UU Hak Cipta mencakup kepentingan yang lebih luas. “UU ini bukan hanya mengatur lagu dan/atau musik saja tetapi juga ada kepentingan objek hak cipta lainnya. LMKN sudah menyiapkan beberapa sistem teknis terkait pengelolaan royalti. Revisi UU harus selesai tahun ini dan pemerintah harus hadir dari sisi regulasi dan penegakkan hukumnya,” jelas Marcel.

Rapat koordinasi ini juga dihadiri Dirjen Kekayaan Intelektual Razilu, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Badan Legislasi DPR RI, LMKN, serta Vibrasi Suara Indonesia dan Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia.

Kakanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, dalam keterangannya, Minggu (31/8/2025), menyambut baik langkah Kemenkum RI, melalui Wamenkum, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej yang menegaskan transparansi pengelolaan dan distribusi royalti dalam revisi UU Hak Cipta di hadapan anggota DPR RI. Andi Basmal menekankan bahwa revisi UU Hak Cipta yang tengah dalam pembahasan ini, akan disesuaikan dengan dinamika dan perkembangan internasional.

“Pemerintah hadir untuk menjawab dinamika yang terjadi dalam industri musik Indonesia saat ini. Melalui revisi UU Hak Cipta, kita harapkan dapat menjawab semua tantangan dan menjadi dasar hukum yang kuat, utamanya dalam pengelolaan dan distribusi royalti,” ujar Kakanwil.

Kanwil Kemenkum Sulsel terus mendukung upaya pemerintah untuk menghadirkan payung hukum yang konkrit bagi pelaku industri kreatif dan pelaku bisnis yang saling beririsan. Melalui revisi UU Hak Cipta, diharapkan membuka ruang transparansi serta menjadi regulasi yang dapat menampung semua aspirasi dari berbagai pihak.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news