2 Spesialis Pembobol Rumah Kosong di Jeneponto Ditangkap Polisi

6 hours ago 3

Beranda Kriminal 2 Spesialis Pembobol Rumah Kosong di Jeneponto Ditangkap Polisi

2 Spesialis Pembobol Rumah Kosong di Jeneponto Ditangkap Polisi Dantim Pegasus Polres Jeneponto Aiptu Abd. Rasyad bersama anggota saat mengamankan Ardi (29) dan Budi Utomo (31) di Posko Resmob. (Ist).

banner 468x60

KabarMakassar.com — Tim Pegasus Polres Jeneponto, Polda Sulsel, berhasil meringkus dua pelaku spesialis pembobol rumah kosong, Sabtu (15/3).

Keduanya diringkus usai Polisi menerima laporan peristiwa pembobolan rumah seorang anggota TNI bernama Agusriadi di Jalan Sungai Kelara, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, pada Pukul 00.00, Jumat 14 Maret 2025 lalu.

Pemprov Sulsel

Berdasarkan laporan ini, Komandan Tim (Dantim) Pegasus Resmob Polres Jeneponto Aiptu Abd. Rasyad langsung memimpin anggota melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap salah satu pelaku bernama Ardi Sibali (29).

Berdasarkan hasil pengembangan, polisi kembali berhasil mengamankan satu pelaku lainnya saat bersembunyi di Jalan Kelara, Kelurahan Empoang Kecamatan Binamu.

“Salah satu pelaku lainnya yang diamankan adalah Budi Utomo (31), warga Jl Morra Dg Bilu Reformasi, Kelurahan Empoang, Binamu ,” ucap Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Syahrul Rajabia, Minggu (16/3).

Dari hasil penangkapan ini, Tim Resmob Polres Jeneponto juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua tabung elpiji 3, sementara barang bukti lainnya masih dalam proses pencarian

Usai diamankan, kedua pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Posko untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi, Ardi yang merupakan pelaku utama mengakui aksi pencurian ini dilakukannya sekitar pukul 24.00 Wita, Jumat 14 Maret 2025.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku membuka paksa pintu belakang rumah yang tergembok dan berhasil menggasak sejumlah barang berharga milik korban.

“Para pelaku berhasil mencuri Kompor seribu mata, tabung gas 3 Kg sebanyak 5 buah, sarung berbagai motif dan merek sebanyak kurang lebih 100 (seratus) lembar dan baju perlengkapan pesta,” terang AKP Syahrul.

Setelah melancarkan aksinya, kedua pelaku kemudian menjual barang hasil curiannya dengan dalih membeli minuman keras dan judi online.

Akibat perbuatannya, keduanya terancam pidana penjara dengan Pasal 362 KUHPidana Subs Pasal 363 KUHPidana,” tegas Kasat Reskrim.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news