3 Tersangka Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar Dilimpahkan ke Kejari

1 week ago 13
3 Tersangka Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar Dilimpahkan ke Kejari barang bukti uang palsu (Dok: Atri KabarMakassar)

KabarMakassar.com — Tiga tersangka pembuat uang palsu di kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar kembali dilimpahkan oleh penyidik Polres Gowa ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungguminasa, Gowa, Sulawesi Selatan.

“Ada tiga tersangka berkas perkara yang dilimpahkan bersama 3 tersangka. Masing-masing tiga tersangka dengan 3 berkas Muhammad Syahruna, Ambo Ala dan John Biliater Panjaitan,” kata Kasi Pidum Kejari Gowa, St. Nurdaliah kepada wartawan, Kamis (10/04).

Tiga tersangka yanb dilimpahkan ini memiliki peran sebagai pembuat uang palsu serta
yang ikut membantu dalam proses percetakan uang palsu baik di kampus UIN Makassar dan di rumah tersangka utama Annar Salahuddin Sampetoding di Jalan Sunu, Makassar.

“Kalau Syahruna ini, dia yang membuat, kalau Ambo Ala yang membantu proses (pembuatan uang palsu) di UIN, kalau Jhon ini (yang membuat uang palsu) di Jalan Sunu,” ungkapnya.

Berdasarkan keterangan salah sayu tersangka saat diperiksa usai dilimpahkan ke jaksa, kata Nurdaliah bahwa dirinya telah mencetak sekitar 650 lembar uang palsu tersebut.

“Menurut keterangan Syahruna bahwa dia mencetak sekitar 650 lembar, sedangkan menurut Ibrahim sewaktu dilakukan tahap dua lalu, kurang lebih sudah ada 150 lembar yang beredar,” jelasnya.

Sementara ini, kata Nurdaliah untuk barang bukti berupa mesin cetak, alat printer dan lembaran uang palsu serta alat peredam suara yang digunakan di perpustakaan UIN Makassar masih dititip di Polres Gowa.

“Kami masih titip di Polres Gowa, karena kami tidak ada tempat penyimpanan. Kalau di Sahruna itu ada 76 item barang bukti,” pungkasnya.

Sebelumnya, Sebanyk 11 tersangka sindikat kasus produksi uang palsu di kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar telah dililmpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa.

Setelah dilimpahkan ke Kejari Gowa, para tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Makassar.

“Setelah tahap 2, 11 tersangka ini dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Makassar selama 20 hari terhitung 19 Maret hingga 7 April 2025,” kata Kepala Kejari Gowa, Muhammad Ihsan kepada wartawan, Rabu (19/0).

Ihsan menegaskan bahwa selama dalam Rutan Makassar, para tersangka harus mendapatakan izin dari Kejari Gowa jika ingin menemui siapa pun yang hendak membesuk.

“Selama masa penahanan setiap orang yang ingin menemui tersangka wajib mendapat izin dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gowa,” ungkapnya.

Pelimpahan belasan tersangka tersebut ke Kejari Gowa, setelah delapan berkas perkaranya dinyatakan P-21 atau lengkap, sehingga penyidik kepolisian menyerahkan tersangka bersama barang buktinya untuk segera disidangkan.

“Delapan berkasnya dinyatakan lengkap, terdiri dari 11 tersangka dengan peranan yang berbeda-beda. Sisanya ada tujuh berkas dengan 7 tersangka dalam tahap koordinasi dengan penyidik Polres Gowa,” jelasnya.

Dari 11 tersangka ini, kata Ihsan memiliki peranan masing-masing yang dibagi menjadi 3 klaster, mulai dari yang memproduksi, mengedarkan dan yang menerima uang palsu setelah diproduksi.

Para tersangka yang berperan sebagai pengedar uang palsu dan penerima uang palsu tersebut dijerat pasal 36 ayat (3), (2) Undang-undang Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang juncto pasal 55 ayat (1) ke-3 KUHP.

“Dengan ancaman paling lama 15 tahun dan denda sebanyak Rp 5 miliar,” katanya.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news