Beranda Berita Utama 6 Pria Terlibat Judi Online Ditangkap, 2 Diantaranya Selebgram Makassar
KabarMakassar.com — Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) mengamankan enam pemuda yang diduga terlibat kasus judi online (Judol). Dari enak tersangka, dua diantaranya selebgram yang mempromosikan melalui media sosial.
“Ditreskrimsus telah melakukan penindakan ada tiga kasus judi online,” kata Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono saat memberikan keterangan pers, Jumat (08/11).
Dikatakan Yudhiawan bahwa dari 3 kasus tersebut, pihaknya menangkap dua orang selebgram berinisial MAT (20) dan MRA (18) yang masih berstatus mahasiswa. Keduanya mempromosikan Judol melalui masing-masing akun instragram miliknya.
“Modusnya yaitu endores melalui Instagram dengan pendapatan sekitar 2 juta rupiah perbualan, ini minimal tapi masih bisa lebih,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Ditreskrimsus Polda Sulsel juga menangkap empat orang pria yang mengelola situs judi online di Makassar, masing-masing berinisia MRH (22) yang berstatus mahasiswa, kemudian IJ, I dan IFC.
“Tindak pidana jual beli chip higgs domino, modusnya membeli chip dari pemain harga Rp 60 ribu, kemudian menjual ke pemain yang lain harga Rp 65 ribu. Jadi keuntungan Rp 5 ribu perbilion chip,” bebernya.
Saat ini, kata Yudhiawan kasus mereka dalam keterangan tahap 1, dimana berkas perkara mereka telah dikirim ke jaksa untuk diteliti, sambil menunggu pemeriksaan berikutnya.
“Sampai saat ini, masih dalam proses pemeriksaan dan kita masih minta keterangan atau pemeriksaan dari ahli,” ujarnya.
Atas perbuatannya, mereka disangkakan pasal 27 ayat (2) juncto pasal 45 ayat (3) UU Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
“Tersangka terancam pidana penjara 10 tahun atau denda Rp 1 miliar,” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) mengajukan sebanyak 2.000 link situs judi online (Judol) ke Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) sepanjang tahun 2024, untuk dilakukan pemblokiran yang berada di wilayah Sulsel.
“Selama 2024 kita telah mengajukan sebanyak 2 ribu link ke Kominfo terkait pemblokiran situs judi online,” kata Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono saat memberikan keterangan pers, Jumat (08/11).
Yudhiawan menerangkan bahwa 2 ribu link situs judi online inj, merupakan hasil patroli siber yang dilakukan personel Ditreskrimsus Polda Sulsel.
“Jadi pengajuan pemblokiran ini jadi paling banyak se-Indonesia,” tuturnya.
Dikatakan Yudhiawan bahwa dalam permainan judi online tersebut, masyarakat akan terkena rumus dalam permainan itu. Dimana rumus tersebut membuat yang memainkannya akan merasa ketagihan untuk bermain Judol.
“Ada rumus judi online, menang ketagihan, kalah penasaran. Itu rumus judi online. Tapi akhirnya kalah. Jadi masyarakat, kalau ada kemenangan itu hanya sementara yang pasti setelah menang terus ketagihan dan akhirnya kalah,” jelasnya.
Dengan demikian, Kapolda Sulsel meminta masyarakat agar berhenti bermain judi online yang hanya memberikan dampak negatif bagi kehidupan masyarakat.
“Judi ini hanya membuat rugi dan merusak generasi bangsa. Makanya diharapkan seluruh masyarakat untuk stop judi online,” pungkasnya.