3 Bulan Bergulir, Polres Bantaeng Dinilai Lamban Tangani Kasus Pemalsuan Tandatangan

11 hours ago 2

Beranda News 3 Bulan Bergulir, Polres Bantaeng Dinilai Lamban Tangani Kasus Pemalsuan Tandatangan

3 Bulan Bergulir, Polres Bantaeng Dinilai Lamban Tangani Kasus Pemalsuan Tandatangan Ilustrasi pemalsuan tanda tangan (Dok : Int).

banner 468x60

KabarMakassar.com — Kasus dugaan pemalsuan dokumen dan tandatangan yang dilaporkan oleh Sekertaris Desa Bontolojong, Muhammad Aris ke Polres Bantaeng hingga kini belum mendapatkan titik terang.

Bahkan sejauh ini, terduga terlapor, Alif Muallim belum ditetapkan sebagai tersangka.

Pemprov Sulsel

“Sampai saat ini, pelaku masih berkeliaran karena belum di proses,” ungkap Aris saat dikonfirmasi pada belum lama ini.

Lambannya kepolisian menangani kasus ini pun membuat Aries merasa berang lantaran kasus tersebut sudah bergulir sejak bulan November 2024 lalu.

Namun hingga kini, sang oknum dosen di salah satu perguruan tinggi di Kabupaten Jeneponto ini masih menghirup udara bebas.

Menurut Aris, lambannya kepolisian menangani kasus ini dikarenakan penyidik berdalih masih terganjal dengan bukti-bukti tambahan yang sebelumnya disodorkan ke tim ahli Polda Sulsel.

Padahal kata dia, permintaan data pembanding yang diminta oleh penyidik Satreskrim Polres Bantaeng sudah pernah dipenuhi namun datanya dinyatakan kurang lengkap sehingga pelapor diminta bersabar.

” Tadi ini baru dinaikkan ke penyidikan katanya, karena ada yang mau dikirim ke Mabes polda, ada dokumen yang dikirim ke mabes jadi lama prosesnya, nabilang tadi penyidik,” imbuh Aries.

Aries menceritakan awal mula kasus pemalsuan tandatangan ini diketahui saat terlapor dimintai surat warisan dan surat keterangan kematian keluarganya sendiri di Pengadilan Negeri (PN) Bantaeng.

Dalam surat tersebut, tertera nama Kantor Desa Bontolojong sekaligus tandatangan dan cap stempel.

Alih-alih mengelabui petugas di meja hijau, PN Bantaeng mengkonfirmasi Pemdes Bontolojong, setelah ditelisik, ternyata dokumen tersebut palsu karena tak pernah dibuat di Kantor Desa Bontolojong.

Aries yang mengetahui hal itu pun langsung melaporkan Alief Muallim ke Polres Bantaeng atas dugaan pemalsuan dokumen dan tandatangan.

“Pemalsuan ini dilakukan pada tanggal 27 11 2024, dan mencatut atas nama Kantor desa, dalan surat pemalsuan tersebut, tertera nama saya, terus atas nama Sekertaris desa Bontolojong,” beber Aries.

Meski kasus ini sudah dilaporkan ke Polisi namun sampai saat ini, terduga pelaku belum ditetapkan tersangka.

Olehnya itu Aries berharap agar Polisi segera menangkap pelaku agar kejadian serupa tak terulang kembali.

“Harapan saya supaya laporan saya segera ditindak lanjuti dan terlapor segera ditangkap supaya tidak ada lagi korban seperti ini, harapan besarku itu supaya pelakunya ditangkap,” harapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Ahmad Marzuki yang dikonfirmasi terpisah belum memberikan penjelasan pasti terkait penangangan kasus ini.

Ia berdalih bahwa kasus ini sudah di jelaskan sehingga awak media diminta berkoordinasi dengan pihak pelapor.

“Silahkan kordinasi dengan adinda riswan saya sudah jelaskan,” imbuhnya.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news