785 Warga Lansia Kulonprogo Terindikasi Judol, Bansos Ditangguhkan

3 hours ago 2

785 Warga Lansia Kulonprogo Terindikasi Judol, Bansos Ditangguhkan

Judi online - Ilustrasi StockCake

Harianjogja.com, KULONPROGO— Sebanyak 785 penerima bantuan sosial (bansos) lanjut usia (lansia) di Kulonprogo terindikasi judi online (judol). Temuan tersebut menjadi anomali karena sebagian penerima lansia bahkan tidak menggunakan gawai atau telepon pintar.

Data Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Kulonprogo menunjukkan terdapat 3.336 penerima bansos yang terindikasi judol. Dari jumlah tersebut, sebanyak 785 orang merupakan penerima bansos lansia.

Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin Dinsos PPPA Kulonprogo, Dian Putera Karana, mengatakan indikasi tersebut diketahui berdasarkan hasil tracing menggunakan NIK dan nomor rekening e-wallet yang biasanya menggunakan nomor handphone.

"Ya memang berdasarkan data terbaru seperti itu temuannya, terdapat 3.336 penerima bansos yang terindikasi Judol yang 785 di antaranya merupakan Lansia," katanya saat dikonfirmasi, Senin (31/8/2026).

Lansia Diminta Tak Langsung Disalahkan

Dian meminta masyarakat tidak terburu-buru menghakimi atau menyalahkan para lansia setelah munculnya data tersebut. Berdasarkan hasil penelusuran, mayoritas lansia yang terdampak sebenarnya tidak mengetahui aktivitas perjudian digital tersebut.

Salah satu persoalan yang ditemukan adalah penggunaan identitas lansia oleh anggota keluarga yang lebih muda. Lansia yang tidak memiliki telepon pintar maupun literasi digital dapat menjadi pihak yang terdampak ketika NIK mereka digunakan untuk mendaftarkan kartu SIM, akun e-wallet, atau rekening bank yang menjadi penampung situs judi online.

Selain itu, lansia yang memiliki smartphone juga dapat terpapar indikasi judol melalui iklan judi online yang muncul di aplikasi umum. Dian mencontohkan iklan tersebut dapat muncul secara tiba-tiba ketika seseorang sedang menggunakan YouTube.

Keterbatasan pemahaman digital membuat lansia berpotensi tidak sengaja mengeklik iklan, memasukkan data pribadi, hingga akhirnya melakukan pendaftaran akun judi.

"Judol itu kan bentuknya iklan ya. Ujug-ujug datang di layar HP, padahal kita sedang melihat YouTube misalnya... Iklannya mungkin menggiurkan, ada hadiah apa-apa. Ya salah klik, salah isi data, salah maksud dan tujuan, eh ternyata itu judol. Jangan salahkan yang bersangkutan, tapi iklan juga kadang-kadang menggiurkan," jelas Dian.

Bansos Lansia Ditangguhkan

Temuan indikasi judol tersebut berdampak langsung terhadap penerima bansos. Para lansia yang terdeteksi harus menghadapi penangguhan bantuan pemerintah yang selama ini diterima.

"Posisi di aplikasi jelas bansosnya ditangguhkan. Makanya pasti mereka nanti akan mencari solusi, melaporkan, memutakhirkan data, atau melakukan sanggahan lainnya. Bisa melalui kelurahan, bisa melalui Dinas Sosial," ungkap Dian.

Dinsos PPPA Kulonprogo menyatakan membuka akses bagi warga yang ingin mengajukan sanggahan maupun melakukan pemutakhiran data. Langkah tersebut dilakukan agar penerima bansos yang bantuannya ditangguhkan dapat diproses kembali apabila memang tidak terlibat judol.

Sejumlah warga juga telah mendatangi kantor Dinsos PPPA Kulonprogo maupun pemerintah kelurahan setempat untuk memberikan klarifikasi. Dinsos berkomitmen mendampingi proses perbaikan data dengan melakukan verifikasi terhadap kondisi riil di lapangan.

Hingga saat ini, sebanyak 42 keluarga penerima manfaat telah mengajukan sanggahan.

"Yang pasti yang namanya kasus seperti itu kan merugikan mereka sendiri. Ya kalau pemutakhiran data kami siap bantu, kerja sama dengan kelurahan. Mudah-mudahan masyarakat kita tambah cerdas dan teradvokasi semuanya. Sejauh ini sudah ada sebanyak 42 keluarga penerima manfaat yang mengajukan sanggahan," ucap Dian.

Data NIK hingga E-Wallet Jadi Dasar Pemadanan

Kepala Dinsos PPPA Kulonprogo, Ernawati Sukeksi, menjelaskan indikasi judol pada penerima bansos berasal dari hasil pemadanan data terkait aliran dana.

Data tersebut menggunakan NIK, nomor rekening, serta aplikasi pihak ketiga yang memanfaatkan nomor handphone sebagai rekening e-wallet, seperti Dana, GoPay, dan OVO.

"Peran Dinas Sosial saat ini terkait judol juga memfasilitasi untuk yang akan melakukan sanggah apabila memang tidak sama sekali bermain Judol dalam 1 anggota KK keluarga. Dan sanggah dilakukan lewat pihak Kalurahan dengan surat pernyataan ditandatangan KPM dan Lurah, kemudian diverifikasi dan dibuatkan surat rekom dari Dinas Sosial untuk ke Pusdatin Kemensos dan lanjut ke BPS Pusat," tegasnya.

Mekanisme tersebut menjadi jalur bagi penerima bansos yang merasa tidak pernah bermain judol untuk memberikan klarifikasi. Proses sanggahan dilakukan melalui Kalurahan dengan surat pernyataan yang ditandatangani KPM dan Lurah, sebelum diverifikasi dan diteruskan melalui rekomendasi Dinas Sosial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news