Konservasi di Indonesia Dinilai Masih Meminggirkan Masyarakat Adat

2 hours ago 1

Konservasi di Indonesia Dinilai Masih Meminggirkan Masyarakat Adat

Agenda Media Briefing Peoples’ Conservation Summit (PCS) 2026 yang digelar di Jogja, Minggu (3/6/2026)/Istimewa

Harianjogja.com, JOGJA— Praktik konservasi yang telah dijalankan masyarakat adat dan komunitas lokal secara turun-temurun kembali menjadi sorotan. Pengetahuan dan tata kelola yang lahir dari relasi masyarakat dengan hutan, pesisir, sungai, dan laut dinilai belum sepenuhnya mendapat tempat dalam kebijakan konservasi nasional.

Isu tersebut mengemuka dalam Media Briefing Peoples’ Conservation Summit (PCS) 2026 di Jogja. Forum itu menyoroti urgensi perubahan arah konservasi agar perlindungan keanekaragaman hayati berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak masyarakat adat dan komunitas lokal.

Selama ini, konservasi telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari masyarakat adat dan komunitas lokal. Mereka menjaga ruang hidup melalui sistem pengetahuan, relasi yang intim dengan alam, serta tata kelola yang dipraktikkan dan diwariskan dari generasi ke generasi.

Pengetahuan tersebut bahkan telah hidup dan berkembang jauh sebelum konsep konservasi modern diperkenalkan. Namun, praktik yang berkembang di tingkat masyarakat harus berhadapan dengan kebijakan konservasi yang cenderung sentralistik.

Kondisi itu tidak jarang berujung pada pembatasan akses, pemiskinan, bahkan kriminalisasi terhadap masyarakat di ruang hidupnya sendiri.

Paradigma Konservasi Dinilai Perlu Berubah

Media briefing yang dihadiri Yance Arizona, Dosen Fakultas Hukum UGM; Lasti Fardilla Noor, Manajer Pengelolaan Pengetahuan WGII; Aria Sakti Handoko, Wakil Ketua Organizing Committee PCS; dan sejumlah jurnalis di DIY tersebut menekankan pentingnya sinergi antara praktik konservasi di tingkat tapak, kebijakan nasional, serta konvensi di tingkat global.

Di tingkat global, perubahan paradigma menuju pengakuan atas kontribusi, hak, wilayah, dan pengetahuan masyarakat semakin digaungkan. Namun, kebijakan nasional dinilai belum sepenuhnya meninggalkan warisan paradigma kolonial yang menempatkan negara sebagai pihak dominan dan pada saat yang sama meminggirkan masyarakat.

Aria Sakti Handoko mengatakan Indonesia memiliki keanekaragaman hayati yang sangat tinggi, sekaligus keberagaman masyarakat, budaya, dan pengetahuan lokal.

Menurut dia, masyarakat adat dan komunitas lokal memiliki hubungan yang tidak terpisahkan dengan ekosistem di wilayahnya. Hubungan tersebut mencakup pemanfaatan sumber daya alam, nilai budaya, tata kelola wilayah, pengetahuan tradisional, serta praktik yang diwariskan secara turun-temurun.

“Sejak Indonesia merdeka, pihak eksternal memperkenalkan tata kelola dan definisi konservasi yang tidak mengakomodasi keberadaan masyarakat sebagai pihak yang juga melakukan konservasi. Konsep konservasi yang diperkenalkan, justru cenderung menyingkirkan masyarakat yang selama ini telah melakukan praktik konservasi berdasarkan pengetahuan dan caranya sendiri,” ujar Aria, Minggu (30/8).

Akar Dominasi Negara atas Hutan

Dosen Fakultas Hukum UGM Yance Arizona mengaitkan persoalan tersebut dengan sejarah pengelolaan hutan. Ia menceritakan awal mula dominasi negara atas hutan yang berkaitan dengan diperkenalkannya konsep kehutanan ilmiah atau scientific forestry oleh ilmuwan kehutanan Belanda dan Jerman.

Pendekatan tersebut berangkat dari asumsi bahwa hutan harus dikontrol secara penuh oleh negara. Dalam perkembangannya, keberadaan masyarakat di kawasan hutan kemudian dipandang sebagai ancaman terhadap pengelolaan hutan.

“Paradigma tersebut juga menganggap bahwa praktik konservasi yang dilakukan masyarakat tidak memenuhi standar sebagai pengetahuan atau praktik ilmiah. Warisan inilah yang harus dihapuskan,” ujar Yance.

Persoalan tersebut menjadi salah satu konteks yang melatarbelakangi penyelenggaraan Peoples’ Conservation Summit (PCS). Forum ini menjadi ruang bagi masyarakat adat dan komunitas lokal untuk berbagi pengetahuan serta pengalaman konservasi bersama berbagai pihak.

PCS 2026 Digelar di GIK UGM

PCS akan berlangsung selama tiga hari, 1–3 September 2026, di Gelanggang Inovasi dan Kreativitas (GIK) UGM.

Kegiatan tersebut akan menghadirkan sejumlah panel yang mempertemukan masyarakat adat dan komunitas lokal dengan akademisi serta berbagai pihak lainnya. Forum ini juga menjadi ruang pertemuan antara praktik konservasi di tingkat masyarakat dengan perspektif dari akademisi, praktisi, pemerintah, Organisasi Masyarakat Sipil (OMS), dan pemerhati konservasi.

Sekitar 250 perwakilan masyarakat adat dan komunitas lokal dijadwalkan hadir dalam PCS. Jumlah tersebut akan bersama sekitar 250 peserta dari kalangan umum, pemerintah, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news