KabarMakassar.com — Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memperkenalkan aturan baru dalam seleksi tahap II Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2024.
Berdasarkan Keputusan Menpan RB Nomor 173 Tahun 2024, seleksi kali ini hanya menawarkan dua jenis jabatan, yaitu Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana. Para pelamar hanya diperbolehkan memilih salah satu dari kedua jenis jabatan ini, sesuai dengan keahlian dan minat mereka.
Jabatan Fungsional (JF) adalah sekelompok jabatan yang memiliki fungsi dan tugas spesifik dalam pelayanan fungsional. Berbeda dengan jabatan lainnya, jabatan fungsional menuntut keahlian dan keterampilan khusus dari para pelakunya.
Hal ini membuat JF diisi oleh profesional yang memiliki latar belakang atau pengalaman dalam bidang tertentu. Contoh dari Jabatan Fungsional meliputi Guru, Tenaga Kesehatan, Penyuluh Pertanian, dan Auditor, yang masing-masing memiliki peran penting dalam layanan publik.
Guru, misalnya, berada di garda depan dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia, sementara Tenaga Kesehatan berperan krusial dalam memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat.
Penyuluh Pertanian membantu para petani dalam meningkatkan produktivitas dan kualitas hasil pertanian, dan Auditor bertugas memastikan keuangan instansi pemerintah berjalan transparan dan akuntabel. Keberadaan para profesional ini dalam pemerintahan diharapkan dapat memberikan layanan publik yang lebih profesional dan berkualitas.
Selain Jabatan Fungsional, pelamar juga dapat memilih Jabatan Pelaksana (JP), yang memiliki tugas utama menjalankan pelayanan publik dan administrasi pemerintahan.
Berbeda dengan Jabatan Fungsional yang memerlukan keahlian khusus, Jabatan Pelaksana lebih berfokus pada kegiatan operasional sehari-hari dalam pemerintahan. Beberapa contoh jabatan pelaksana antara lain staf administrasi, petugas keamanan, petugas kebersihan, dan tenaga teknis lainnya.
Jabatan Pelaksana merupakan ujung tombak dalam memastikan layanan pemerintahan dapat berjalan dengan lancar dan efektif.
Mereka bertanggung jawab dalam menjaga kelancaran operasional berbagai proses administratif dan pelayanan publik. Meski terlihat sederhana, tugas mereka memiliki dampak signifikan terhadap kinerja pemerintahan dan kepuasan masyarakat terhadap layanan publik.
Aturan baru ini tentunya membawa tantangan tersendiri bagi calon pelamar. Dengan hanya dua pilihan jabatan, calon pelamar diharapkan dapat memilih posisi yang sesuai dengan keahlian dan minat mereka, serta memiliki pemahaman mendalam tentang peran dan tanggung jawab masing-masing jabatan.
Para calon pelamar perlu mempertimbangkan baik-baik pilihan mereka, mengingat setiap posisi memiliki keahlian dan tuntutan yang berbeda-beda.
Untuk informasi, hasil seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Periode I untuk tahun 2024 diumumkan hari ini, Rabu (30/10).
Para peserta yang telah mendaftar dapat memeriksa hasil kelulusan administrasi melalui laman resmi SSCASN di (sscasn.bkn.go.id) (https://sscasn.bkn.go.id) atau pada laman resmi masing-masing instansi. Peserta yang lolos seleksi administrasi berhak untuk melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu seleksi kompetensi.
Namun, bagi peserta yang tidak lolos, masih ada kesempatan untuk mengajukan sanggahan selama masa sanggah yang berlangsung pada 2-4 November 2024. Sanggahan ini memungkinkan peserta yang merasa ada kekeliruan dalam verifikasi berkas mereka untuk meminta peninjauan ulang oleh pihak verifikator.
Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024
Para peserta dapat mengecek kelolosan administrasi PPPK 2024 melalui dua cara:
1. Portal SSCASN
– Buka laman [sscasn.bkn.go.id](https://sscasn.bkn.go.id).
– Klik menu “SSCASN” di pojok kanan atas, lalu pilih “Masuk.”
– Login menggunakan NIK dan password yang sudah didaftarkan.
– Informasi kelolosan akan tampil pada halaman utama akun, di mana peserta yang lolos akan melihat notifikasi “Selamat! Anda lulus tahap administrasi berkas.”
2. Laman Resmi Instansi
– Beberapa instansi juga mengumumkan hasil seleksi administrasi melalui laman atau kanal resmi masing-masing.
– Peserta dapat memantau kanal resmi instansi yang didaftarkan untuk melihat status seleksi administrasi mereka.
Cara Sanggah Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024
Bagi peserta yang tidak lolos, kesempatan untuk mengajukan sanggahan bisa dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
- Akses Portal SSCASN di (sscasn.bkn.go.id)(https://sscasn.bkn.go.id).
- Login menggunakan NIK dan password.
- Ajukan Sanggahan dengan menguraikan alasan atau kronologi ketidaksesuaian yang ditemukan.
- Unggah Bukti Pendukung yang diperlukan sebagai bahan pertimbangan verifikasi ulang.
Sanggahan hanya akan diterima apabila kekeliruan berasal dari pihak verifikator. Bila kesalahan terdapat pada dokumen atau data yang diunggah oleh peserta, maka sanggahan tidak akan diterima. Instansi wajib meninjau kembali dan mengumumkan hasil sanggahan paling lambat tujuh hari setelah masa sanggah berakhir.
Jadwal Seleksi PPPK 2024 Periode I dan II
Berikut ini jadwal lengkap seleksi PPPK untuk Periode I:
- Pengumuman Seleksi Administrasi: 30 Oktober – 1 November 2024
- Masa Sanggah: 2 – 4 November 2024
- Jawaban Sanggah: 2 – 6 November 2024
- Pengumuman Pasca Masa Sanggah; 5 – 11 November 2024
- Penarikan Data Final; 12 – 14 November 2024
- Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 15 – 25 November 2024
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 26 November – 1 Desember 2024
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 2 – 19 Desember 2024
- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi 7 – 23 Desember 2024
- Pengumuman Hasil Kelulusan: 24 – 31 Desember 2024
- Pengisian DRH NI PPPK: 1 – 31 Januari 2025
- Usul Penetapan NI PPPK : 1 – 28 Februari 2025
Untuk Periode II, tahapan dimulai dari pengumuman seleksi administrasi pada Februari 2025 hingga usul penetapan NIK PPPK pada Juli 2025.