Beranda Kriminal Tidak Terima Dilarang Mancing, Diduga Oknum Polisi di Takalar Tega Aniaya Warga
KabarMakassar.com — Seorang warga, Abdul Karim Daeng Sau (53), diduga dianiaya oleh oknum polisi berinisial FJ yang bertugas di Polsek Mappakasunggu. Korban mengalami luka setelah dihantam balok kayu di sekujur tubuhnya.
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (25/01), di sekitar empang milik korban di Desa Soreang, Kecamatan Mappakasunggu. Insiden bermula ketika Abdul Karim menegur sekelompok pemancing ikan (papekang) agar tidak memancing di empangnya karena belum siap untuk dipanen.
Teguran itu diduga membuat FJ tersinggung. Oknum polisi tersebut kemudian mengambil balok kayu dan memukul korban sebanyak dua kali di bagian belakang dan tangan kiri. Akibat kejadian itu, Abdul Karim harus menjalani perawatan medis selama dua hari di RS Padjonga Takalar.
“Iya, korban sempat dirawat di rumah sakit,” ujar Kabid Tata Usaha RS Padjonga, Mulyadi, saat dikonfirmasi.
Istri korban, Saharia Daeng Senga, telah melaporkan kejadian ini ke Polres Takalar dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) bernomor LP/B/28/01/2025/SPKT Polres Takalar Polda Sulsel.
Sementara itu, KBO Reskrim Polres Takalar, Iptu Sumarwan, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya telah memulai penyelidikan.
“Kami sudah menerima laporan dan akan segera melakukan lidik lebih lanjut terhadap oknum polisi yang dilaporkan,” ujar Iptu Sumarwan.
Di tempat terpisah, Rahman Adam, salah satu anggota keluarga korban yang juga mantan aktivis tahun 1994, mendesak kepolisian untuk bertindak cepat dalam menangani kasus ini.
“Kami berharap aparat penegak hukum segera memproses kasus ini secara transparan dan adil,” tegas Rahman.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus penganiayaan ini.