DPRD Sulsel Ancam Cabut Izin Pembangunan Mall CPI

15 hours ago 2
DPRD Sulsel Ancam Cabut Izin Pembangunan Mall CPI Ilustrasi Mall CPI yang akan dibangun (Dok :; Ist).

KabarMakassar.com – Anggota Komisi C DPRD Sulawesi Selatan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Andi Ayoga Fadel Akbar, melayangkan peringatan keras kepada PT Yasmin Bumi Asri yang tengah membangun mall di kawasan Center Point of Indonesia (CPI).

Pasalnya, perusahaan tersebut belum menuntaskan kewajiban terhadap lahan seluas 12,11 hektare yang masih menjadi hak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel.

“Kami minta perusahaan menyetop pembangunan sebelum menyelesaikan semua kewajibannya. Masih ada lahan milik Pemprov yang belum diserahkan,” tegas Andi Ayoga, Jumat (09/05).

Ia menegaskan bahwa DPRD akan mengambil langkah tegas jika rekomendasi ini tidak dipatuhi.

“Kami akan bersurat resmi dan meminta seluruh aktivitas pembangunan dihentikan. Jika tidak digubris, kami tidak segan mencabut izin di kemudian hari,” tambahnya.

Komisi C DPRD Sulsel sebelumnya telah melakukan pemantauan langsung di lokasi proyek dan menemukan bahwa pembangunan mall oleh PT Yasmin terus berlanjut meskipun belum ada kejelasan soal lahan reklamasi seluas 12,11 hektare. Hal ini dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap perjanjian dan rekomendasi yang telah disampaikan DPRD.

Menurut Andi Ayoga, tindakan PT Yasmin Bumi Asri mencerminkan kurangnya etikad baik terhadap pemerintah.

“Ini bukan sekadar masalah administratif, tapi menyangkut kepatuhan terhadap perjanjian yang menyangkut aset negara. Jika dibiarkan, ini berbahaya,” ujarnya.

Komisi C DPRD menemukan indikasi pelanggaran komitmen oleh pihak perusahaan. Meskipun telah menandatangani addendum dan menyatakan kesiapan melanjutkan reklamasi, PT Yasmin Bumi Asri dinilai terburu-buru memulai pembangunan mall tanpa merampungkan kewajiban administratif dan hukum terhadap pemprov.

“Ini sangat kami sesalkan. Pemerintah sudah membuka ruang kerja sama, didampingi oleh lembaga hukum dan audit, tapi justru perusahaan yang seharusnya menghormati proses itu malah terkesan mengabaikan,” kata Andi Ayoga.

Komisi C DPRD menegaskan akan terus melakukan pengawasan ketat atas proses ini. Mereka juga menyiapkan opsi-opsi hukum dan administratif bila PT Yasmin Bumi Asri tidak segera memenuhi tanggung jawabnya.

“Kalau tidak diselesaikan, DPRD akan rekomendasikan pembekuan izin. Ini bukan ancaman, tapi langkah serius untuk melindungi hak pemerintah daerah dan memastikan setiap investor patuh terhadap aturan,” tutup Ayoga.

Sebelumnya, pemerintah provinsi dan perusahaan sudah menandatangani Addendum IV Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk melanjutkan proses reklamasi lahan di kawasan CPI. Penandatanganan tersebut disaksikan langsung oleh perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Sulsel sebagai bentuk pendampingan hukum agar proses berjalan transparan dan sesuai aturan.

Gubernur Sulsel saat itu, Andi Sudirman Sulaiman, juga sempat menyampaikan bahwa kesepakatan ini merupakan hasil dari kerja keras tim Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bersama Aparat Penegak Hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejati Sulsel, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel.

“Alhamdulillah, akhirnya kesepakatan antara Pemprov Sulsel dan PT Yasmin Bumi Asri berhasil ditandatangani. Ini menjadi dasar bagi perusahaan untuk memenuhi kewajibannya menyerahkan hak reklamasi seluas 12,11 hektare kepada Pemprov Sulsel,” kata Andi Sudirman dalam pernyataannya pada Januari lalu 2023 lalu.

Lahan tersebut direncanakan menjadi salah satu destinasi wisata baru dan ikon ekonomi di pesisir Makassar. Oleh karena itu, kejelasan status dan penyerahan aset menjadi sangat penting untuk menjamin keberlanjutan proyek pembangunan kawasan tersebut.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news