
KabarMakassar.com — Proses Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Makassar dari Partai Golkar kini memasuki tahap verifikasi.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar menargetkan hasil verifikasi administrasi atas nama Apiaty Amin Syam akan diserahkan ke DPRD Makassar pada Rabu (4/6) mendatang.
Komisioner KPU Kota Makassar, Sri Wahyuningsih, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima surat resmi dari DPRD Makassar sejak 28 Mei 2024, yang menyampaikan kekosongan kursi Fraksi Golkar menyusul wafatnya anggota dewan Ruslan Mahmud.
“Kalau tidak ada kendala, Insya Allah hasil verifikasi akan kami serahkan hari Rabu,” ujar Sri saat dikonfirmasi, Senin (2/6).
Verifikasi administrasi dilakukan untuk memastikan kelayakan calon pengganti. KPU memeriksa sejumlah aspek, seperti status jabatan di BUMN, profesi notaris, serta kemungkinan adanya proses hukum pidana yang sedang dijalani calon.
“(Jika memiliki jabatan lain) diminta untuk mengundurkan diri. Kalau terkait pidana dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap, tentu tidak memenuhi syarat,” tegas Sri.
Hal ini, lanjutnya, mengacu pada Pasal 19 Ayat 2 PKPU Nomor 6 Tahun 2017, untuk memastikan kelayakan calon. Selain itu, KPU juga meninjau kembali hasil Pemilu 2024 guna memastikan urutan perolehan suara.
Diketahui, Apiaty Amin Syam diketahui meraih 3.572 suara terbanyak kedua di internal Golkar Makassar untuk daerah pemilihan Makassar I yang meliputi Kecamatan Makassar, Rappocini, dan Ujung Pandang.
Sementara itu, Ketua KPU Makassar, Muh Yasir Arafat, menambahkan bahwa pihaknya juga akan melakukan verifikasi langsung ke DPD II Partai Golkar Makassar.
“Kami mengecek ulang dokumen dan perolehan suara dari daerah pemilihan yang bersangkutan. Besok (Selasa, 3/6), kami akan verifikasi langsung ke Kantor Golkar,” jelas Yasir.
Ia menegaskan, KPU memiliki waktu maksimal lima hari kerja sejak surat diterima untuk menyelesaikan proses. Namun, bila seluruh dokumen terpenuhi tanpa kendala administratif, hasil verifikasi dapat diserahkan lebih cepat dari tenggat waktu yang ditetapkan.
Sementara itu, penetapan nama Apiaty Amin Syam sebagai calon PAW telah ditetapkan dalam rapat pleno DPD II Partai Golkar Makassar pada 19 Mei 2024. Ketua DPD II Golkar Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa pengusulan ini adalah bentuk tanggung jawab politik dan moral partai.
“Ini bagian dari kesinambungan representasi Fraksi Golkar di DPRD. Bukan hanya formalitas, tapi juga amanah konstituen,” ujar Munafri.
Sekretaris DPD II Golkar Makassar, Andi Suharmika, menambahkan bahwa meskipun Komisi A DPRD saat ini kosong, belum ada kepastian apakah Apiaty akan langsung mengisi posisi tersebut. Menurutnya, internal partai masih menunggu kepastian regulasi terkait kemungkinan rotasi alat kelengkapan dewan (AKD).
“Penempatan Bu Apiaty masih dikaji. Kami ingin komposisi AKD mencerminkan penyegaran struktur berdasarkan kapasitas kader,” ujar Suharmika.
Jika seluruh proses berjalan lancar, Apiaty Amin Syam diperkirakan akan segera dilantik sebagai anggota DPRD Makassar, menggantikan almarhum Ruslan Mahmud, dan kembali memperkuat barisan Fraksi Golkar di parlemen kota.