KabarMakassar.com — Seorang pemuda asal Takalar, berinisial MYS yang diduga mendaptakan tindakan kekerasan dan pemerasan oleh 6 oknum anggota kepolisian Polrestabes Makassar, meminta pendampingan di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar.
Diketahui, korban mendatangi kantor LBH Makassar, bersama kerabatnya di Jalan Nikel, Kecamatan Rappocini, Makassar, pada Senin (02/06) kemarin. Mereka meminta pendampingan atas dugaan kekerasan, pengancaman senjata api, hingga tuduhan membawa narkoba terhadap 6 oknum anggota polisi.
“Tindakan yang dilakukan oleh aparat ini adalah tindakan keji, merendahkan harkat dan martabat korban sebagai seorang manusia, ini merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia yang harus ditindak secara tegas,” ujar Kepala Divisi Advokasi LBH Makassar, Muhammad Ansar dalam keterangan tertulis, Selasa (03/05).
Ansar membeberkan bahwa korban bersama keluarganya sempat ke Polsek Galesong untuk melaporkan peristiwa tersebut, pada Selasa (28/05). Tetapi laporan tersebut diduga ditolak dan Polsek Galesong meminta untuk MYS pulang, untuk dipertemukan kepada pelaku.
Dihari yang sama, sekitar pukul 14.00 WITA, kata Ansar, MYS dihubungi salah seorang anggota Polsek Galesong untuk dipertemukan kepada salah seorang pelaku untuk dimediasi.
“Sebenarnya, tindakan kekerasan aparat merupakan pola yang terus berulang, kami menilai keberulangan ini salah satu penyebabnya karena tidak adanya tindakan tegas dari institusinya atas kasus kasus yang terjadi sebelumnya, ditambah lagi tidak adanya pengawasan secara ketat dari lembaga pengawas internal karena ada benturan kepentingan,” kata Ansar.
Lantaran tetap tidak ingin didamaikan, kata Ansar, keluarga MYS disuruh untuk pulang ke rumahnya. Lalu pada pukul 22.00 WITA, MYS dan keluarganya kembali lagi untuk dimediasi di Polsek Galesong, dengan sikap yang sama, MYS dan keluarganya tidak ingin damai. Sekalipun pelaku yang merupakan anggota polri ingin mengembalikan uang sebesar Rp1.000.000.
Lantaran tidak diterima laporannya, pada pukul 24.00 WITA, MYS dan keluarga kemudian menuju ke Polres Takalar untuk membuat laporan polisi. Di Polres Takalar, barulah laporan diterima. MYS dengan ini secara resmi telah melaporkan atas tindakan kekerasan yang dilakukan oleh 6 orang yang merupakan Polisi.
“Terhadap kasus yang dialami oleh MYS, kami mendesak agar Komnas HAM memberikan atensinya dan LPSK memberikan pelayanan bagi korban,” pungkas Ansar.
Sebelumnya diberitakan, seorang pemuda asal Kabupaten Takalar, diduga menjadi korban penyiksaa dan pemerasan yang dilakukan oleh enam orang, salah satunya diduga oknum polisi anggota Polrestabes Makassar, Bripda A.
“Ada dugaan anggota dari Polrestabes melakukan pelanggaran kode etik dan disiplin jadi hari itu dilaporkan oleh korban dan langsung hari itu juga kita amankan pelakunya,” kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana kepada wartawan, Minggu (01/06).
Kasus ini berawal ketika korban inisial MYS (20) sementara duduk-duduk di sekitar lapangan sepak bola Galesong, Kabupaten Takalar, Minggu (27/05) sekitar pukul 22.00 WITA. Lalu datang enam orang diduga oknum anggota polisi dan langsung menodongkan senjata kepada korban atas tuduhan peredaran narkoba.
Setelah itu, korban dipaksa untuk mengaku dan dibawa ke tempat sepi, kemudian korban diikat lalu mengalami tindakan kekerasan. Parahnya sampai korban ditelanjangi oleh sejumlah polisi. Hingga korban dimintaki uang damai sebesar Rp15 juta. Namun, korban tidak sanggup untuk memberikan uang tersebut.
“Korban sudah kita periksa dan anggota yang bermasalah sudah kita periksa ini menunggu sidang, kalau misalnya. Memang terbukti kita akan terapkan sangsi seberat beratnya,” ungkapnya.
Kasus ini, kata Arya, telah telah dilimpahkan ke Propam Polda Sulsel untuk melakukan penyelidikan setelah keluarga korban melaporkan kasus tersebut.
“Yang dilaporkan korban ada pemerasan, nanti kita lihat dari chat hapenya dari uang yang diterima dan juga dari keterangan saksi nanti kita lihat, kita dalami apakah memang kejadiannya sepeti itu,” jelasnya.
Menurut Arya, perbuatan Bripda A tersebut telah melanggar aturan, dimana mereka melakukan penangkapan terhadap warga diluar dari wilayah hukum Polrestabes Makassar dan tanpa ada surat perintah.
“Kesalahannya juga mereka meninggalkan tugas, karena pada saat itu, mereka sedang piket,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, Bripda A saat ini telah menjalani penahanan di Polrestabes Makassar sambil menunggu jadwal sidang kode etik di Propam Polda Sulsel.
“Yang jelas tersangka sudah kita sel, sudah copot dari jabatanya terus kita, tunggu proses sidang. Sementara untuk anggota lainnya, kita masih dalami perannya masing-masing tapi kita semuanya sudah amankan,” pungkasnya.