
KabarMakassar.com — Terdakwa perkara owner skincare berbahan kimia berbahaya atau merkuri, Mustadir Dg Sila divonis selama 1 tahun 6 bulang kurungan penjara, dan denda Rp1 miliar.
Sidang dengan agenda vonis terhadap terdakwa Mustadir Dg Sila digelar di Ruangan Mudjono, Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Dan putusan sidang dibacakan oleh Hakim Ketua Angeliky.
Dalam sidang, Hakim Ketua menyatakan bahwa terdakwa Mustadir Dg Sila tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana pada dakwaan primair.
”Membebaskan terdakwa oleh karena ini dari dakwaan primair,” kata Hakim Ketua saat membacakan persidangan.
Namun, terdakwa Mustari Dg Sila terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana pada dakwaan subsidair, yaitu Pasal 62 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” bunyi tuntutan.
”Dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan,” lanjut Hakim Ketua membacakan tuntutan.
Meski demikian, terdakwa Mustari Dg Sila akan menjalani penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Sehingga tidak sepenuhnya menjalani tahanan selama yang di vonis.
Sebelumnya diberitakan, terdakwa kasus peredaran skincare berbahaya, Mustadir Dg Sila (42), dituntut empat tahun kurungan penjara dan denda Rp1 miliar. Hal ini dibacakan dalam sidang tuntutan di ruang sidang Prof Dr Bagir Manan, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (22/04).
Dalam sidang tuntutan yang dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sulsel, menyatakan bahwa terdakwa Mustadir Dg Sila terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi.
Dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu. Sebagaimana Pasal 435 ayat 17 UU Tahun 2023 tentang Kesehatan dalam surat dakwaan primair Penuntut Umum.
Oleh karenanya, Direktur CV. Fenny Frans atau pemilik skincare berbahaya bermerk FF tersebut, dipidana penjara selama 4 tahun, dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah tetap ditahan.
“Selain itu, menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 Miliar subsidair 3 bulan kurungan,” kata JPU, Anita saat membacakan tuntutannya di persidangan.
Tuntutan JPU yang memberatkan terdakwa pemilik skincare FF itu, dikarenakan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dengan menggunakan bahan berbahaya kimia dalam produknya berupa merkuri.
Kemudian, kekurangannya kehati-hatian dari diri terdakwa atas produk miliknya. Terdakwa yang merupakan pelaku usaha tidak memastikan produknya aman sebelum diedarkan. Namun, hal yang meringankan terdakwa karena bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Untuk diketahui, terdakwa bernama Mustadir Dg Sila (42) yang merupakan Direktur CV. Fenny Frans, yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing, dan produk tersebut telah diuji di BPOM Makassar, hingga dinyatakan positif mengandung merkuri atau Raksa/Hg.