Tunggu Regulasi Pusat, Disdik Makassar Siap Terapkan Skema Sekolah Swasta Gratis

1 day ago 30
Tunggu Regulasi Pusat, Disdik Makassar Siap Terapkan Skema Sekolah Swasta Gratis Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Andi Bukti Djufrie (Dok : Int)

KabarMakassar.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuka ruang bagi sekolah swasta untuk mendapatkan pembiayaan pendidikan dari negara kini menjadi perbincangan hangat di kalangan pemerhati pendidikan.

Di Makassar, Dinas Pendidikan (Disdik) menyambut putusan tersebut dengan sikap menunggu dan bersiap mengikuti kebijakan pusat.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Andi Bukti Djufrie, menyebut bahwa langkah ini potensial menjadi terobosan besar dalam pemerataan akses pendidikan, terutama bagi siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri.

“Itu baru putusan MK. Tentu tidak serta merta langsung kita laksanakan. Harus disosialisasikan dulu, bisa jadi melalui dengar pendapat dengan DPR, baru masuk ke level kebijakan pemerintah pusat,” ujar Andi Bukti saat ditemui usai rapat koordinasi pendidikan, Senin (02/06).

Menurutnya, bila skema ini terealisasi, beban pembiayaan di sekolah swasta yang selama ini dianggap mahal bisa teratasi, bahkan bisa menciptakan ekosistem baru yang lebih kompetitif dan merata.

“Dia cover semua. Misalnya yang tidak bisa masuk ke negeri, bisa ke swasta. Selama ini orang pikir swasta itu mahal. Kalau digratiskan, bisa jadi banyak yang lari ke sana. Tidak ada lagi intervensi soal mau masukkan anak di mana,” jelasnya.

Ia menambahkan, jika diterapkan dengan tepat, kebijakan ini bisa mengurangi ketimpangan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang selama ini rawan tekanan dan intervensi, khususnya di sekolah-sekolah negeri favorit.

Disinggung soal kekhawatiran kualitas pendidikan di sekolah swasta menurun akibat program subsidi, Andi Bukti justru optimistis. Ia menilai sekolah swasta selama ini justru berhasil membangun citra positif dan daya saing tersendiri.

“Swasta itu branding-nya pintar-pintar. Mereka punya daya jual sendiri. Selama ini, banyak yang justru pilih swasta karena kualitasnya,” tambahnya.

Namun ia mengingatkan bahwa agar subsidi pendidikan di sekolah swasta berjalan efektif, komitmen para pemangku kepentingan di internal sekolah sangat dibutuhkan. Termasuk kepala sekolah, yayasan, dan tenaga pengajar.

“Makanya harus komitmen gurunya, kepala sekolahnya, yayasannya. Jangan sampai subsidi malah bikin mereka tidak maksimal dalam mengelola,” ujarnya.

Meskipun MK telah memutuskan bahwa negara bisa membiayai pendidikan di sekolah swasta, Pemkot Makassar tetap menunggu aturan turunan dari pemerintah pusat, apakah melalui Peraturan Pemerintah (PP) atau bentuk regulasi lainnya.

“Kami di daerah tinggal menunggu saja apa yang menjadi kebijakan pusat. Kalau sudah ada aturan, baru kami bergerak,” pungkas Andi Bukti.

Sebelumnya, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyatakan bahwa Pemerintah Kota Makassar menyambut baik semangat pemerataan akses pendidikan. Namun, ia menegaskan bahwa implementasi kebijakan ini tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa di tingkat daerah sebelum adanya petunjuk teknis dari pemerintah pusat.

“Kan kita masih tunggu dulu aturan lebih detailnya seperti apa,” kata Munafri, Kamis (29/5) lalu.

Menurutnya, sekolah swasta memiliki karakteristik berbeda dari sekolah negeri, terutama dalam hal struktur pembiayaan. Sekolah swasta umumnya dibangun dan dikelola oleh pihak non-pemerintah, dan operasionalnya sangat bergantung pada pembayaran dari peserta didik.

“Karena sekolah swasta itu kan berbeda dengan sekolah negeri. Mereka dibangun dan dikelola oleh pihak non-pemerintah,” jelasnya.

Ia menambahkan, skema pelibatan sekolah swasta dalam kebijakan pendidikan gratis membutuhkan kejelasan dalam aspek pendanaan dan pengawasan. Oleh karena itu, petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dari kementerian terkait sangat diperlukan.

“Swasta ini kan menerima bayaran, mereka punya tanggung jawab operasional. Kita tunggu arahan pusat,” tegas Munafri.

Putusan MK ini sejatinya sejalan dengan upaya Pemkot Makassar dalam mengatasi keterbatasan daya tampung sekolah negeri. Pada pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025, Pemerintah Kota memprediksi lebih dari 8.000 lulusan SD tidak akan tertampung di SMP negeri karena keterbatasan jumlah rombongan belajar dan fasilitas sekolah.

Salah satu opsi yang tengah dikaji adalah menjalin koordinasi dengan sekolah swasta untuk menampung siswa yang tidak lolos di sekolah negeri.

“Kalau mereka tidak tertampung di SMP negeri, maka solusinya adalah mengarahkan ke SMP swasta. Kita akan atur mekanisme ini secara teknis agar tidak ada anak yang tertinggal,” ujar Munafri.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news