Jaringan Narkoba di Makassar Terbongkar, Polisi Tangkap 15 Tersangka

1 day ago 3

banner 468x60

KabarMakassar.com — Sebuah rumah di kampung Borta yang berada di Kecamatan Tallo, Kota Makassar, diduga menjadi sarang peredaran berbagai jenis narkotika. Dari penggerebekan itu, 2 tersangka diamankan dan 10 gram narkotika jenis sabu disita.

Kapolrestabes Makassar, Kombe Pol Arya Perdana mengungkapkan bahwa penggerebekan di kampung narkoba tersebut merupakan hasil pengembangan dari pengungkap sabu seberat 32 kg pada bulan Desember 2024 kemarin.

Pemprov Sulsel

“Di Kampung Borta itu kita mendapatkan kurang lebih 10 gram sabu dengan barang bukti lain berupa airsofgun, ada busur juga ada juga uang sebanyak 9,7 juta. Dan disitu kita dapat 2 tersnagka, 1 tersangka perempuan , dan 1 tersangka laki-laki,” kata Arya dalam keterangan resminya di Polrestabes Makassar, Rabu (29/01).

Arya menerangkan bahwa peredaran sabu di wilayah kampung narkoba tersebut dilakukan secara konvensional atau offline.

Namun, dari pengembangan berhasil diamankan 9 orang yang berperan menjadi operator dan menjual barang tersbeut secara online.

“Itu kita kembangkan lagi kemarin, dari pemesan online kita mendapatkan 9 orang operasional. Itu sudah Kita tangkap semua. ada 10 akun ini yang memang digunakan untuk bertransaksi menjual secara online,” jelasnya.

Arya menyebutkan dari seluruh hasil pengungkap peredaran sabu di wilayah Makassar petugas berhasil menangkap 15 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Sekarang kita amankan kurang lebih 15 orang tersangka, dua di antaranya adalah di bawah umur, sehingga kita tidak tampilkan disini dengan total kerugian sebanyak kurang lebih 6,4 miliar. Kalau ini dijual ke seluruh masyarakat, itu akan merugikan sekitar 24 ribu jiwa,” bebernya.

Sementara di kampung narkoba itu, kata Arya, petugas menemukan sebuah rumah yang diberi pagar besi dengan dikelilingi kawat berduri serta memiliki loket. Rumah itu dijadikan sebagai lokasi transaksi hingga dijadikan sebagai tempat mengkonsumsi sabu.

“Tempat yang di tutupi dengan pintu besi, pintu besi itu semacam tempat. Sepertinya mereka menjual secara terang-terangan. Pas sampai disana tidak bisa dibuka, sehingga para pelaku pada lari, kabur,” tuturnya.

“Jadi bong (alat hidap sabu) ini bisa digunakan di dalam rumah itu, jadi mereka bisa membeli bisa juga memakai di dalam rumah itu, difasilitasi,” lanjutnya.

Akibat perbuatannya para tersangka pun dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Para tersangka terancam hukuman penjara selama 20 tahun. Sementara ini kita masih mengejar DPO dalam kasus peredaran sabu di kampung narkoba tersebut,” pungkasnya.

Sebelumnya, personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Makassar menggerebek Kampung Borta, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, yang terkenal dengan lokasi peredaran berbagai jenis narkotika. Sebanyak 10 gram narkotika jenis sabu disita polisi.

“Jadi kita berhasil mengamankan narkotika jenis sabu kurang lebih 10 gram,” kata Kasat Narkoban Polrestabes Makassar, AKBP Lulik Febyantara, Selasa (28/01).

Selain itu, polisi juga mengamankan senjata airsofgun, senjata panah, dan barang bukti lainya seperti alatalat yang digunakan memakai narkotika jenis sabu atau bong. Tak hanya itu, polisi juga mengamankan pelaku inisial SA.

Penggerebekan di kampung Borta yang terkenal sebagai kampung peredaran narkoba di Makassar, setelah petugas mendapatkan laporan dari masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di rumah milik pelaku SA.

“Jadi di tempat ini sering dijadikan sebagai lokasi transaksi narkotika jenis sabu. Jadi orang bisa membeli narkotika disini kemudian juga bisa memakai narkotika disini,” ungkapnya.

Dirumah pelaku, Lulik mengungkapkan bahwa telah disediakan tempat untuk menggunakan barang haram itu dengan mendirikan sebagai pagar besi yang cukup tebal dengan dikelilingi kawat berduri.

“Mereka menyediakan tempat dengan pagar besi. Si A tinggal disini dan kita masih dalami keterlibatannya dengan barang bukti yang kita amankan,” jelasnya.

Dari hasil penggerebekan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 10 gram, senjata airsofgun dan senapan panah.

“Jadi kita berhasil mengamankan narkotika jenis sabu kurang lebih 10 gram kemudian ada senjata airsofgun. ada senjata panah, kita lihat juga barang bukti alat alat yang digunakan memakai narkotika jenis sabu atau bong,” sebutnya.

Meski demikian, Lulik mengatakan pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap buronan pada kasus peredaran narkotika ini.

“Ada beberapa orang yang kita tetapkan DPO dengan inisial P, yang mana inisial P ini menjalankan kegiatan disini, tapi kami masih melakukan pengembangan,” pungkasnya.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news