Beranda News Bawaslu Jeneponto Catat 4 Laporan Pelanggaran di Pilkada 2024
KabarMakassar.com — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jeneponto mencatat telah menerima 4 laporan pelanggaran pada tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024.
Hal ini diakui oleh Komisioner Divisi Penanganan, Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Jeneponto, Bustanil Nassa saat ditemui di ruang kerjanya belum lama ini.
“Terakhir tadi itu ada 4, itu sesuai tanda laporan yang telah diregistrasi di Nomor 004,” bebernya.
Dari daftar registrasi tersebut, Bustanil menyebut bahwa jenis pelanggaran yang laporannya saat ini terdaftar di Kantor Bawaslu, yaitu pelanggaran netralitas Kepala Desa, Netralitas Kelurahan, Politik Uang dan pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK).
“001 itu terkait dengan netralitas Kepala Desa, 002 terkait dengan netralitas Lurah, 003 terkait netralitas Politik uang pasal 187 a, dan terakhir terkait dengan pengrusakan APK,” ungkapnya.
Berdasarkan perkembangan dari deretan kasus tersebut, Bustanil mengatakan bahwa kasus 001 sudah mulai diteruskan ke Penyidik, 002 dan 003 masih pembahasan dengan tim Gakumdu dan terakhir 004 masih dilakukan proses pengkajian uji materi.
Disisi lain, agar pelanggaran ini tidak bertambah, Pihaknya menghimbau kepada Masyarakat agar tetap memaksimalkan tahapan Pilkada aman dan lancar tanpa melakukan pelanggaran dalam perundang-undangan Pemilihan.
“Karena tentu saja apabila ada yang melanggar kemudian dilaporkan ke Bawaslu maka kita akan proses,” tegas Bustanil.