BPM Ungkap 978 TPS Laksanakan Pemilihan RT di Makassar, 27 Tanpa Pendaftar

1 day ago 7
BPM Ungkap 978 TPS Laksanakan Pemilihan RT di Makassar, 27 Tanpa PendaftarSuasana Pemilihan Ketua RT di Kecamatan Panakkukang (Dok: Sinta KabarMakassar).

KabarMakassar.com — Pemilihan ketua RT/RW Kota Makassar resmi digelar serentak di masing-masing tempat pemungutan suara (TPS) pada Rabu (3/12).

Kepala Bagian Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kota Makassar, Andi Anshar, menyampaikan bahwa dari total 1.005 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang terdaftar pada pemilihan Ketua RT serentak, sebanyak 978 TPS melaksanakan pemilihan, sementara 27 TPS lainnya tidak menggelar pemungutan suara karena tidak memiliki calon yang mendaftar ataupun berada di wilayah khusus seperti asrama TNI dan Polri.

“Alhamdulillah, hari ini pelaksanaan pemilihan Ketua RT berlangsung dengan baik dan disambut gembira oleh masyarakat. Insyaallah tanggal 8 mendatang pemilihan Ketua RW,” ujar Anshar saat ditemui di Balaikota Makassar, Rabu (03/12).

Ia menjelaskan bahwa dari keseluruhan TPS, sebanyak 630 TPS merupakan TPS pemilihan RT dan 64 TPS untuk pemilihan RW. Perubahan data sempat terjadi di tingkat kecamatan, namun hasil akhir memastikan 978 TPS aktif menyelenggarakan proses pemilihan.

Meski demikian, tidak semua TPS yang melaksanakan pemilihan melakukan pemungutan suara. Beberapa di antaranya tidak membuka kotak suara karena calon tunggal atau tidak ada pendaftar sama sekali.

“Ada calon tunggal, ada juga RT yang tidak memiliki pendaftar. Itu sebabnya pemungutan suara tidak dilakukan,” jelasnya.

Terkait partisipasi pemilih, BPM belum dapat menyampaikan angka final hingga proses penghitungan suara selesai. Dengan pemungutan suara ditutup pukul 14.00, tingkat kehadiran baru dapat direkap setelah semua TPS menyelesaikan penghitungan. Namun, data Daftar Pemilih Tetap (DPT) menunjukkan jumlah pemilih tercatat mencapai 281.413 orang.

Ketika ditanya mengenai dugaan kecurangan, Anshar menegaskan bahwa hingga siang hari belum ada satu pun laporan yang masuk. Ia mengingatkan bahwa sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali), mekanisme sanggah hanya dapat diajukan terkait hasil perolehan suara, bukan proses pemilihan atau latar belakang calon.

“Sanggahan itu khusus untuk hasil pemilihan, yakni jumlah suara. Prosesnya tidak bisa disanggah,” tegasnya.

Masa sanggah berlaku 1×24 jam sejak berita acara perhitungan suara ditandatangani di TPS. Jika penghitungan selesai pukul 05.00 pagi, maka waktu sanggah dibuka hingga pukul 05.00 keesokan harinya.

Bila setelah dilakukan verifikasi ditemukan pelanggaran, BPM dapat mengeluarkan teguran kepada calon, sesuai ketentuan yang tercantum dalam Perwali, meski mekanisme detailnya tidak diatur dalam juknis teknis.

Anshar berharap seluruh proses berjalan lancar hingga tahap rekapitulasi di tingkat kelurahan dan kecamatan.

“Mudah-mudahan tidak ada pelanggaran. Sampai saat ini semua berjalan kondusif,” Pungkasnya.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news