Busrah Abdullah Murka saat Aksi di Lahan Eks Hamrawati, Singgung Perampokan

1 week ago 14
Busrah Abdullah Murka saat Aksi di Lahan Eks Hamrawati, Singgung PerampokanSuasana Masa Aksi dan Eks DPRD Provinsi Sulsel Busra Abdullah saat Melakukan Demonstrasi, (Dok: Sinta KabarMakassar).

KabarMakassar.com — Ketegangan kembali terjadi di lahan eks Gedung Hamrawati, Jalan AP Pettarani, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Senin (02/02).

Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Makassar melaksanakan eksekusi pengosongan dan pembongkaran sembilan ruko serta satu gedung, yakni Gedung Hamrawati dan markas Laskar Sinrijala, yang terletak di Jalan A.P. Pettarani No. 11, Kelurahan Sinrijala, Kecamatan Panakkukang, pada Kamis (13/02) lalu.

Ratusan orang dari salah satu kelompok yang mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut berkumpul sejak pukul 10.35 WITA dan berhadapan langsung dengan aparat kepolisian yang berjaga di lokasi.

Aparat kepolisian tampak melakukan pengamanan ketat dengan mengenakan helm, rompi pelindung, serta perlengkapan pengendali massa. Sejumlah personel juga terlihat membawa senjata gas air mata untuk mengantisipasi potensi bentrokan.

Situasi memanas ketika beberapa perwakilan massa terlibat adu argumen dengan aparat didepan eks Gedung Hamrawati, Jalan AP Pettarani.

Mantan anggota DPRD Makassar, Busrah Abdullah, yang berada di lokasi, melontarkan pernyataan keras dan menuding oknum polisi membela kepentingan ilegal dalam sengketa lahan tersebut.

“Polisi membela barang ilegal. Kami punya sertifikat. Semua pemilik di sini punya sertifikat, termasuk ruko Pak Imam Muzakkar yang berdampingan dengan saya,” ujar Busrah.

Ia menegaskan bahwa lahan yang saat disengketakan memiliki alas hak yang sah, menurutnya tindakan yang dilakukan kepada pihaknya adalah bentuk perampokan hak.

“Apa itu ilegal? Ini legal. Saya sudah sampaikan, tunggu gilirannya pengadilan. Jangan bikin huru-hara. Ini bukan merampas, ini merampok hak rakyat,” ujar Politisi PAN itu.

Busrah juga menuding adanya praktik mafia tanah dalam sengketa tersebut dan menyebut oknum aparat bersikap arogan terhadap warga.

“Kalau memang dia punya sertifikat, tunjukkan saja. Sederhana. Saya yakin dia tidak punya sertifikat,” ucapnya.

Ia menyatakan akan menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan mengaku tidak percaya pada proses di Pengadilan Negeri.

“Kalau pengadilan, kami masuk ke PTUN. Saya tidak percaya Pengadilan Negeri. Isinya mafia. Polisi juga jadi sarangnya mafia kalau membela seperti ini,” tegas Busrah.

Terkait kepemilikan lahan, Busrah mengklaim memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah dan telah diakui lembaga perbankan.

“Saya punya SHM. Kalau ilegal, tidak mungkin bank mau bantu. Saya pernah dapat bantuan pembiayaan dari BRI. Ruko saya satu unit, ukuran 5×40 meter, tiga lantai. Nilainya sekarang sekitar Rp7 sampai Rp10 miliar,” rincinya.

Busrah juga menyatakan akan mengambil langkah lanjutan dengan melaporkan aparat kepolisian yang hadir di lokasi.

“Langkah pertama, saya akan melaporkan aparat yang ada hari ini. Kami tidak asal bertindak, semua sudah kami laporkan ke pusat,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, aparat kepolisian masih berjaga di sekitar lahan eks Gedung Hamrawati untuk mencegah aksi lanjutan, sementara masa aksi mulai mereda pasca hujan.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news