Beranda News Diduga Terlibat Judi Online, 2 Anggota Polda Sulsel Diperiksa Propam
KabarMakassar.com — Dua anggota Polda Sulawesi Selatan menjalani pemeriksaan kode etik setelah diduga memiliki aplikasi situs judi online di ponsel pribadi mereka.
Hal tersebut diungkapkan oleh, Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono yang mengatakan bahwa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam), telah melakukan razia situs judi online di handphone para selurh anggota Polda Sulsel.
“Nah, di internal kita sudah periksa handphonenya, para anggota yang dilakukan secara mendadak dan ditemukan ada dua anggota (miliki aplikasi situs judi online),” kata Yudhiawan, Jumat (08/11).
Sementara ini, Yudhiawan menerangkan bahwa kedua oknum anggota polisi yang kedapatan memiliki aplikasi situs judi online tersebut, telah menjalani pemeriksaan kode etik di Propam Polda Sulsel.
“Kita proses melalui kode etik,” tuturnya.
Dikatakan Yudhiawan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan dan pemeriksaan bagi handphone milik anggota, yang memiliki aplikasi situs judi online, sebelum menertibkan masyarakat.
“Saya berlaku sama, kalau kita mau tertibkan masyarakat, ya kita harus tertibkan internal dulu. Jadi di internal sendiri kita tertibkan judi online, apabila ada yang melakukan itu,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan , Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) mengajukan sebanyak 2 ribu link situs judi online (Judol) ke Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) sepanjang tahun 2024, untuk dilakukan pemblokiran yang berada di wilayah Sulsel.
“Selama 2024 kita telah mengajukan sebanyak 2 ribu link ke Kominfo terkait pemblokiran situs judi online,” kata Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono saat memberikan keterangan pers, Jumat (08/11).
Yudhiawan menerangkan bahwa 2 ribu link situs judi online inj, merupakan hasil patroli siber yang dilakukan personel Ditreskrimsus Polda Sulsel.
“Jadi pengajuan pemblokiran ini jadi paling banyak se-Indonesia,” tuturnya.
Dikatakan Yudhiawan bahwa dalam permainan judi online tersebut, masyarakat akan terkena rumus dalam permainan itu. Dimana rumus tersebut membuat yang memainkannya akan merasa ketagihan untuk bermain Judol.
“Ada rumus judi online, menang ketagihan, kalah penasaran. Itu rumus judi online. Tapi akhirnya kalah. Jadi masyarakat, kalau ada kemenangan itu hanya sementara yang pasti setelah menang terus ketagihan dan akhirnya kalah,” jelasnya.
Dengan demikian, Kapolda Sulsel meminta masyarakat agar berhenti bermain judi online yang hanya memberikan dampak negatif bagi kehidupan masyarakat.
“Judi ini hanya membuat rugi dan merusak generasi bangsa. Makanya diharapkan seluruh masyarakat untuk stop judi online,” pungkasnya.