DJKI Percepat Penyusunan Pedoman Banding Paten Nasional

10 hours ago 2
DJKI Percepat Penyusunan Pedoman Banding Paten NasionalDirektur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang, Fajar Sulaeman Taman. (Dok: Ist)

KabarMakassar.com — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mempercepat penyusunan pedoman permohonan banding, pemeriksaan banding, dan penyelesaian banding paten.

Langkah ini ditempuh untuk memperkuat kepastian hukum serta meningkatkan kualitas layanan publik di bidang kekayaan intelektual.

Dalam sambutannya pada Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan di Manhattan Hotel Jakarta, Plt. Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang, Fajar Sulaeman Taman, menegaskan bahwa penyusunan pedoman ini merupakan bagian penting dalam mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Paten beserta aturan pelaksananya.

“Kegiatan ini bukan hanya forum diskusi, tetapi momentum untuk merumuskan kebijakan yang mampu memperkuat sistem pelayanan hukum dan memberikan kepastian bagi pemohon banding paten,” ujar Fajar.

Fajar juga menekankan bahwa optimalisasi pelayanan publik menjadi elemen penting dalam penyelesaian banding paten. Pedoman banding, kata dia, harus memberikan kejelasan tugas, fungsi, serta standar pemeriksaan agar keputusan Komisi Banding Paten dapat berjalan adil, berimbang, dan tepat waktu.

Selain itu, penyusunan pedoman ini juga menjadi pelengkap Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Komisi Banding Paten yang masuk dalam Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2026.

Dokumen panduan tersebut diharapkan mampu menjadi acuan kredibel bagi pemohon maupun penilai sehingga memperkuat legitimasi proses banding paten.

“Saya percaya setiap pandangan memiliki nilai strategis untuk menyempurnakan pedoman ini. Sinergi yang dibangun atas dasar kepercayaan dan semangat kolaborasi menjadi kunci kebijakan yang responsif dan berkelanjutan,” ungkapnya.

Mendukung langkah tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, menyampaikan bahwa percepatan penyusunan pedoman banding paten merupakan wujud komitmen DJKI dalam menghadirkan tata kelola layanan KI yang semakin profesional dan akuntabel.

Ia menilai pedoman ini akan memberikan arah yang lebih terstruktur bagi para pemohon dan pemangku kepentingan di daerah.

“Kami di wilayah melihat kebutuhan akan pedoman banding yang lebih jelas dan terstandar sebagai hal mendesak. Dokumen ini nantinya tidak hanya memperkuat kepastian hukum, tetapi juga membantu kami memastikan bahwa layanan KI di daerah berjalan selaras dengan kebijakan nasional,” ujar Andi Basmal dalam keterangannya, Kamis (4/12).

Selain memperkuat aspek regulatif, DJKI berharap pedoman ini mampu meningkatkan kepastian hukum, mempercepat penyelesaian perkara, dan memperkuat pelindungan hak paten sebagai aset ekonomi bangsa.

Upaya ini selaras dengan komitmen DJKI dalam menjaga keadilan prosedural sekaligus mendorong iklim investasi melalui sistem pelindungan KI yang efisien.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news