Beranda Kriminal Edarkan Uang Palsu di Tana Toraja, 5 Pelaku Ditangkap Polisi
KabarMakassar.com — Satuan Reskrim Polres Tana Toraja berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu yang melibatkan lima dari enam terduga pelaku, Kamis (31/10).
Kelima pelaku yang diamankan masing-masing berinisial SI (40), ST (33), TT (23), RP (33), dan MF (17), yang terdiri dari dua warga Sumatra Barat, satu warga Gowa, dan dua warga Toraja Utara.
Kasus ini terungkap setelah salah satu terduga pelaku, MF, melakukan transaksi Brilink senilai Rp1.000.000 di sebuah toko milik Meissy Pamoni (23), warga Makale.
Curiga uang yang diberikan palsu, korban melaporkan kejadian ini ke Mapolres Tana Toraja, Minggu (20/10/2024). Setelah pengejaran oleh warga, MF berhasil diamankan.
Kapolres Tana Toraja, AKBP Malpa Malacoppo, membenarkan pengungkapan kasus ini.
“Personel unit Resmob kami berhasil mengamankan lima dari enam terduga pelaku peredaran uang palsu. Para pelaku telah mengakui perbuatannya dan resmi kami tahan sejak (21/10/2024),” jelas Kapolres, Jumat (1/11/2024).
Menurut Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, IPTU Slamet Raharjo, kelima pelaku mengaku telah berperan dalam peredaran uang palsu senilai Rp28.200.000 yang dipasok dari Jambi.
Bersama para pelaku, disita juga barang bukti berupa 282 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, lima unit telepon genggam, uang tunai, satu unit mobil Daihatsu Xenia, satu motor Jupiter, dan perlengkapan lainnya.
“Terduga pelaku kini ditahan berdasarkan Pasal 36 Ayat (3) dan Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Jo. Pasal 55, 56 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tutup IPTU Slamet.