Hasil Pemilihan RT Imbang di Bangkala dan Tamalanrea, BPM Siapkan Sistem Undian

1 day ago 6
Hasil Pemilihan RT Imbang di Bangkala dan Tamalanrea, BPM Siapkan Sistem UndianKepala Bagian Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kota Makassar, Andi Anshar (Dok: Sinta KabarMakassar).

KabarMakassar.com — Pemilihan ketua RT di dua wilayah Kota Makassar menghasilkan skor imbang, sehingga panitia menyiapkan mekanisme penentuan pemenang melalui undian sesuai aturan Peraturan Wali Kota (Perwali).

Dua lokasi yang mencatat hasil seri adalah RT 004/RW 005 Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, serta RT 08/RW 08 Kelurahan Tamalanrea, Kecamatan Tamalanrea.

Di Bangkala, kontestasi antara Sitti Rahman Said dan Saridah berlangsung ketat sejak pagi hingga penghitungan akhir. Keduanya, yang dikenal aktif dalam kegiatan sosial lingkungan, sama-sama meraih 26 suara. Proses pencoblosan berjalan tertib dengan tingkat partisipasi warga yang tinggi hampir seluruh pemilih dari Daftar Pemilih Tetap hadir menyalurkan suara.

Situasi serupa terjadi di Tamalanrea. Pada pemilihan ketua RT 08/RW 08, dua kandidat Hj Hartaty dan Ir Muchlis Nur mengakhiri penghitungan dengan angka imbang, masing-masing 25 suara.

Suasana di lokasi perhitungan di Masjid Nurul Ikhlas BTP berlangsung riuh sejak panitia mulai membuka kertas suara satu per satu. Sorak dan tepuk tangan warga mengiringi setiap nama calon yang dibacakan hingga akhirnya panitia mengumumkan hasil seri.

Terkait hasil imbang di dua wilayah tersebut, Kepala Bagian Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kota Makassar, Andi Anshar, menegaskan bahwa seluruh proses telah mengikuti tata cara pemilihan sesuai Perwali.

Ia menuturkan, ketika dua kandidat memperoleh suara sama, panitia wajib menempuh mekanisme undian (lot) atau musyawarah mufakat yang disaksikan langsung kedua calon.

“Bilamana jumlah suara sama, maka diselesaikan melalui lot yang disaksikan calon dan panitia atau melalui musyawarah,” jelasnya, Rabu (03/12).

Dengan dua RT mencatat hasil imbang, BPM menunggu keputusan panitia di tingkat kelurahan apakah pemenang akan ditetapkan melalui undian atau musyawarah mufakat, sebelum hasil akhir disampaikan ke pemerintah kota.

Setelah tahapan kelurahan rampung, hasil pemilihan akan diteruskan ke kecamatan dan dilaporkan kepada Wali Kota melalui BPM.

“Jadi memang harus selesai sebelum sampai ke Pak Wali Kota, jadi kita ingin memastikan sudah tuntas soal suara imbang itu,” jelasnya.

Anshar menekankan bahwa seluruh tahapan penghitungan dilakukan transparan dan dituangkan dalam berita acara resmi yang ditandatangani petugas TPS serta dapat disaksikan para calon.

Panitia juga membuka masa sanggah 1×24 jam bagi calon atau warga yang menemukan potensi kecurangan. Sesuai regulasi, sanggah hanya dapat diajukan secara tertulis oleh calon ketua RT.

“Kalau ada ditemukan pelanggaran kita akan berikan sanksi sesuai dengan aturan yang ada, diawal kita akan berikan sanksi teguran lebih dulu,” Pungkasnya.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news