Jurnalis KabarMakassar Laporkan Kasat Reskrim Polres Takalar ke Propam Polda Sulsel

5 days ago 12

KabarMakassar.com — Seorang jurnalis KabarMakasar untuk wilayah Kabupaten Takalar Saleh Sibali melaporkan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Takalar AKP Hatta ke Propam Polda Sulsel atas dugaan intimidasi dan kriminalisasi, Selasa (02/12).

Laporan pengaduan tersebut teregistrasi di Propam Polri dengan nomor registrasi : 251130000045.

“Jadi saya sudah melapor ke Propam Polda Sulsel dan sudah dimintai keterangan didampingi Redaktur KabarMakassar,” ucap Saleh Sibali.

Saleh Sibali menuturkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu malam, 29 November 2025, di Posko Resmob Polres Takalar. Kronologi berikut merupakan keterangan dari jurnalis yang bersangkutan.

Menurut pengakuan Saleh, pada Sabtu malam ia menerima informasi bahwa tim Resmob Polres Takalar telah menangkap terduga pelaku perampokan disertai penikaman di Kantor Pos Indonesia Takalar. Usai menerima informasi itu, ia langsung mendatangi Posko Resmob untuk melakukan cek fakta dan peliputan.

Sekitar pukul 23.30 WITA, jurnalis tersebut tiba di Posko Resmob. Ia kemudian bertanya di hadapan beberapa anggota reserse apakah benar terduga pelaku sudah ditangkap. Salah satu anggota kemudian mempersilakannya duduk di teras depan posko bersama beberapa anggota Resmob dan sejumlah polisi dari polsek.

Dari pengamatannya, di luar pagar halaman posko tampak banyak orang berdiri, mulai dari keluarga terduga pelaku perampokan hingga warga yang bermukim di sekitar posko Resmob.

Saat baru saja duduk Saleh mengaku tiba-tiba didatangi AKP Hatta yang datang dari belakang. Dengan nada suara keras, Kasat Reskrim disebut langsung memintanya berdiri dan melakukan penggeledahan.

“Dia teriak menyuruh saya berdiri dan lakukan penggeledahan paksa, tuduh saya bawa badik. Dia minta saya digeledah seluruh tubuh, bahkan menyuruh baju dan rompi kantor KabarMakassar saya angkat ke atas,” ujarnya.

Ia mengaku langsung menjawab bahwa dirinya tidak membawa badik maupun senjata tajam lainnya.

“Mana berani saya bawa badik, itu berarti saya melanggar hukum, apalagi kalau sampai masuk penjara gara-gara sajam. Di pinggang saya cuma ada baton stik biasa,” katanya.

Saleh Sibali  juga menegaskan sudah puluhan tahun meliput dan setiap keluar rumah tidak pernah membawa badik, terlebih ke tempat umum.

Masih menurut kesaksian Saleh, ponselnya sempat hendak dirampas. Ia mengaku mempertanyakan tindakan tersebut kepada AKP Hatta.

“Saya tanya, kenapa saya digeledah dan HP mau dirampas? Saya bukan pelaku, bukan penjahat,” tuturnya.

Setelah penggeledahan, ia mengaku balik bertanya soal dasar hukum tindakan tersebut.

“Saya tanya, mana surat penggeledahan diri saya, apakah ada atau tidak. Pak Hatta hanya diam, lalu bertanya hal lain ke anggotanya bernama Ipda Rusdiono selaku KBO Reskrim,” katanya.

Saleh Sibali juga mengaku media tempat ia bekerja, dihina dan disebut ilegal.

“Dia bilang media KabarMakassar ilegal, tidak resmi. Dengan suara keras dia tanya saya, ‘kau dari media apa, mana ID card-mu?’” ujarnya menirukan ucapan tersebut.

Ia mengaku menjawab bahwa jika media tempatnya bekerja dianggap abal-abal, ia siap mengantar Kasat Reskrim Takalar ke Makassar untuk melihat langsung kantor biro Kabar Makassar. Kartu identitas (ID card) yang biasa digantung di lehernya juga disebut hampir ditarik.

“Saya datang kemari mau wawancara dan liputan, kok malah dipermalukan di hadapan banyak orang, di ruang publik, di depan keluarga pelaku perampokan tikam dan warga,” ucapnya.

Dalam momen itu, terduga pelaku perampokan tikam disebut kemudian digiring keluar dari Posko Resmob menuju Kantor Polres Takalar. Jurnalis mengaku sempat mendapat larangan meliput, namun ia tetap menyalakan kamera ponselnya untuk mendokumentasikan peristiwa tersebut sebagai bahan informasi publik.

Setelah itu, ia kembali mendekati AKP Hatta untuk meminta wawancara terkait penangkapan terduga pelaku.

“Wajahnya hanya senyum dan bilang ‘nanti saja’ sambil berlalu meninggalkan saya,” katanya.

Redaktur KabarMakassar Ardiyanti menegaskan bahwa tindakan dari Kasat Reskrim Takalar yang mengatakan KabarMakassar media abal-abal tidak benar dan harus segera minta maaf.

“Media kami ini media yang sudah terverifikasi dewan pers, jadi kalau dia mengatakan media kabarmakassar media abal-abal kami tidak terima, apalagi sempat menghalangi jurnalis kami untuk liputan,” tegasnya.

Tindakan dari Kasat Reskrim tidak dibenarkan dan harus diperiksa sesuai aturan yang berlaku.

Sementara, Direktur LBH Makassar Abdul Azis Dumpa mengatakan tidak ada alasan yang dapat membenarkan intimidasi maupun kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik.

Justru, setiap tindakan yang menghalangi atau menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU Pers.

“Yang disayangkan adalah ketika pelanggaran ini dilakukan oleh aparat kepolisian, institusi yang seharusnya menjadi penegak hukum dan telah memiliki MoU dengan Dewan Pers untuk melindungi jurnalis,” ucapnya.

Karena itu, anggota polisi yang didugaa melakukan penghalangan kerja jurnalistik harus diperiksa secara pidana maupun etik, agar ada efek jera dan praktik serupa tidak kembali terulang.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news