Kejari Gowa Tunggu Berkas Tersangka Utama Kasus Uang Palsu UIN Alauddin Makassar

1 week ago 17

KabarMakassar.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa masih menuggu berkas perkara tersangka utama produksi uang palsu di kampus Universitas Negeri Islam (UIN) Alauddin Makassar, Annar Salahuddin Sampetoding dari pihak kepolisian.

“Kalau Annar dilimpahkan hari kamis, paling lambat itu dua minggu kedepan akan dilimpahkan (ke PN Gowa), paling cepat minggu depan,” kata Kasi Pidum Kejari Gowa, St. Nurdaliah kepada wartawan, Kamis (10/04).

Nurdaliah menenangkan bahwa jika semua berkas tersangka produksi uang palsu telah lengkap, maka jaksa akan melimpahkan seluruh tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, untuk disidangkan secara bersamaan dari 18 tersangka kasus pemalsuan uang palsu tersebut.

“Kita akan limpahkan sekaligus semua tersangka yang sudah tahap dua, biar sidangnya sekaligus bersamaan, karena pemanggilan saksinya tidak ribet lagi,” ungkapnya.

Nurdailah menyebutkan sementara ini pihaknya baru menerima berkas perkara sebanyak 11 berkas dari 14 tersangka dari total keseluruhan tersangka 18 orang.

“Kami masih menunggu satu yang masih koordinasi belum dibawa ke sini. Kami sebenarnya masih ada 3 berkas yang dikembalikan P-19. Jadi kami kembalikan dan belum dipenuhi penyidik. Jadi semuanya ada 15 berkas dari 18 tersangka,” jelasnya.

Sementara terkait jadwal sidang dalam kasus pemalsuan uang palsu tersebut, Nurdailah mengaku bahwa hal itu sepenuhnya berada di kewenangan dari pihak pengadilan.

“Penentuan sidang itu hakim, bukan kami, kalau sudah dilimpakan berkasnya di pengadilan, kami hanya tinggal menunggu kapan sidangnya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Penyidik Polres Gowa melimpahkan berkas perkara tersangka utama pabrik uang palsu Annar Salahuddin Sampetoding alias ASS ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa.

“Sudah 18 berkas, terakhir berkasnya ASS,” kata Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak, Kamis (16/1).

Reonald menerangkan bahwa penyidik telah melimpahkan berkas para tersangka dan masih menunggu hasil pemeriksaan dari jaksa, apakah sudah lengkap atau belum.

Sementara untuk kedua tersangka yang masih buron, kata Reonald masih dalam proses pengejaran.

“Jadi saat ini sudah tahap satu, sisa menunggu hasil pemeriksaan dari kejaksaan apakah sudah lengkap atau belum sambil kita melakukan penyelidikan terhadap dua DPO,” ungkapnya.

Dalam proses penyidikan kasus uang palsu UIN Makassar ini, ASS yang merupakan tersangka utama tidak mengakui perbuatannya kepada pihak kepolisin.

“ASS dalam proses pemeriksaan ada beberapa keterangan yang tidak diakui, tapi kita punya alat bukti yang lain dari beberapa keterangan pelaku dan saksi yang saling berkaitan yang membuat dia tidak mengelak dari perbuatannya.. Nanti di pengadilan kita buktikan bahwa dia terbukti melakukan perbuatannya,” jelasnya.

Terkait ASS dititipkan di Rutan Makassar, Reonald menerangkan bahwa ada beberapa faktor sehingga tersangka utama tidak ditahan di Polres Gowa, terutama fasilitas.

“Karena kondisi ruang tahanan Polres Gowa kurang mumpuni, takutnya disini sakit lagi dan menghambat penyidikan, akhirnya saya titipkan di Rutan Makassar,” terangnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Gowa, Ahmad Arafat mengatakan bahwa pihaknya telah menerima berkas para tersangka uang palsu UIN Alauddin Makassar.

“Iya sudah ada beberapa berkas yang dilimpahkan,” kata Ahmad saat dikonfirmasi.

Selain itu, berkas penyidikan 17 tersangka, dalam kasus ini juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk tahap satu.

“Untuk 17 tersangka pertama saat ini berkas perkara sedang dilakukan ada beberapa sudah rampung, dan sudah kita kirim kan tahap satu,” kata Reonald kepada awak media, Senin (13/01).

Setelah berkas penyidik dilimpahkan, kata Reonald pihak kepolisian tetap menunggu pihak Kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan, hingga dinyatakan P21.

“Sedang menunggu pemeriksaan dari jaksa, apakah dinyatakan p21 sudah cukup lengkap atau belum, kalau sudah tahap p21 lengkap baru kita tahap dua kan, kita kirimkan berikut tersangka dan barang buktinya,” ujarnya.

“Karena ini dari seluruhnya kita jadikan 4 berkas dari masing-masing para pelaku,” lanjut Reonald

Sementara berkas penyidikan dari Annar Salahuddin Sampetoding alias Ass, yang merupakan otak dan penyandang dana pabrik uang palsu di kampus UIN Alauddin Makassar masih dilengkapi oleh pihak kepolisian untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Masih dilengkapi nanti kalau sudah penyidiknya nyatakan lengkapi kita kirim ke jaksa, nanti jaksa meneliti apakah benar lengkap atau masih ada kekurangan,” bebernya.

Setelah berkas penyidik, untuk tersangka ASS dilengkapi dan dinyatakan P21, maka pihak kepolisian akan menyerahkan Ass ke Jaksa Penutut Umum (JPU) beserta barang bukti.

“Pasti jaksa mungkin akan p19 dan petunjuk untuk melengkapi berkas yang dilengkapi, kemudian kita kirim lagi sampai dinyatakan p21 baru kita kirimkan tahap dua kan ke jpu berikut barang bukti dan tersangka,” pungkasnya.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news