Beranda Kriminal Kejati Sulsel Jemput Paksa Satu Tersangka Korupsi PT Surveyor Indonesia
KabarMakassar.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan penjemputan paksa terhadap tersangka berinisial AH yang merupakan mantan pegawai BUMN, atas dugaan kasus tindak pidana korupsi di PT Surveyor Indonesia, dimana perusahaan BUMN ini bergerak di bidang logistik.
“Melakukan penjemputan paksa, terhadap saksi, AH, yang selama ini tidak melakukan atau kooperatif terhadap tim penyidik, sehingga tim penyidik melakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 112 ayat 2 KUHP,” kata Asisten Pidana Khsusu Kejati Sulsel, Jabal Nur dalam keterangan resminya, Rabu (30/10).
Tersangka AH yang merupakan pegawai BUMN, juga mantan PJS Kepala Bagian Komersial 2 di PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar tahun 2019-2020. Ia dijemput secara paksa setelah mangkir selama 4 kali panggilan, dan ditangkap di salah satu rumah, di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Dan langsung diterbangkan ke Kota Makassar, Sulawes Selatan, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Upaya penjemputan paksa ini, kata Jabal karena AH mangkir dalam 4 kali pemanggilan sebagai saksi, dalam pengusutan kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar lebih dari 20 milyar, di perusahaan milik BUMN, yang bergerak di bidang logistik yakni di PT Surveyor Indonesia.
“Oleh karena tersangka, AH, telah di panggil secara patut sebanayak 4 kali sebgai saksi tersebut, tidak menghadiri pemanggilan tanpa alasan yang patut dan wajar. Selanjutnya, penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, dengan berkoordinasi dengan pihak intelejen Kejaksaan Negeri Balikpapan, dan telah melakukan upaya persuasif ke pada keluarga saksi,” ujarnya.
“Penyidik berhasil menghadirkan saksi atau saat ini, sekarang sudah ditetepakan tersangka, yang tentunya sudah melalui ekspos dengan pimpinan,” lanjutnya.
Modus operandi dalam kasus yang menjerat AH, yaitu sebagai mantan pejabat PT Surveyor Indonesia pada PJS Kepala Bagian Komersial 2, tahun 2019-2020. AH diduga bekerja sama dengan 6 tersangka lainya, yang lebih awal telah ditahan dan di vonis bersalah pada Pengadilan Negeri Makassar untuk pengerjaan 4 item proyek fiktif seperti diantranya untuk jasa pengawasan, jasa konsultasi, dan jasa pendampingan, sesui dengan kegiatan usaha atau core bisnis PT Surveyor Indonesia.
Kemudian mereka bersama-sama membuat Rencana Anggaran Belanja ( RAB) dengan total anggaran sebesar Rp. 30,5 miliar lebih. Dan berdasarkan temuan dari tim audit investigasi PT Surveyor Indonesia, yang terdiri dari bagian legal Divisi Human Capital serta satuan pengawasan intern dan hasil perhitungan, negara merugi lebih dari 20 milyar. Hasil kerugian negara tersebut, diduga dibagi-bagi para tersangka dengan cara transfer ke rekening pribadi, guna dinikmati.
“Akibat dari pada perbuatan tersangka, AH, dan terdakwa serta terpidana lainnya, yang sudah disidangkan, dan di putus terlebih dahulu serta oknum-oknum lainnya. Meyebabkan PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar, mengalami kerugaian kurang lebih 20 Milyar,” tandasnya.
Perbuatan Tersangka melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam :
Primair:
Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (!) KUHP.
Subsidair:
Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.