Beranda Kriminal Kesal Tak Diberi Narkoba, Pria di Sinjai Tikam Teman hingga Tewas

KabarMakassar.com — Seorang pria inisial AK (46) di Kabupaten Sinjai, nekat menghabisi nyawa temannya lantaran tak diberi narkotika jenis sabu. Pelaku telah diamankan pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Peristiwa tersebut terjadi di Dusun Manimpahoi, Desa Saotengnga, Kecamatan Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai, pada Minggu (16/03) sekitar pukul 23.30 Wita.
Kemudian pelaku yang berusaha kabur setelah melakukan penikaman terhadap temannya yang berinisial AG (31), berhasil ditangkap di sebuah rumah di BTN Pao-Pao, Kabupaten Gowa pada Senin (17/03) malam
Panit 3 Resmob Polda Sulawesi Selatan, Ipda Arkam Rasjid, mengatakan bahwa aksi penganiayaan hingga korban tewas, berawal saat pelaku menuju ke rumah korban usai pesat minuman keras.
“TKPnya di Sinjai pelaku awalnya berpesta miras terlebih dahulu setelah berpesta miras pelaku mendatangi rumah korban,” kata Arkam, kepada awak media, Rabu (19/03).
Saat tiba dirumah korban, Arkam mengatakan pelaku kemudian hendak membeli narkotika golongan satu jenis sabu. Hanya saja, tidak diberikan oleh korban sehingga pelaku merasa tersingung.
“Pelaku mau membeli atau transaksi jenis sabu namun pihak korban tidak memberikan ini sabu dari situ pelaku dia tersinggung,” jelasnya.
Pelaku yang tidak diberikan narkotika, kemudian merasa tersingungg dan langsung menikam korban pada bagian dada kiri. Akibatnya korban meninggal dunia ditempat.
“Korban meninggal dunia dengan luka tusukan di dada bagian kiri,” ujarnya.
Setelah melakukan penikaman pelaku kemudian kabur, sehingga Resmob Polda Sulawesi Selatan berkoordinasi dengan Polres Sinjai untuk melakukan penyelidikan kemudian mendapat informasi bahwa pelaku berada di Kabupaten Gowa.
“Setelah kami melakukan penyelidikan mencari informasi kami melakukan penangkapan di Kabupaten Gowa,” jelasnya.
Setelah ditangkap, pihak kepolisian kemudian melakukan pengembangan dengan menyita barang bukti sebilah badik yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Sinjai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya pelaku terancam pasal berlapis terkait pembunuhan dengan ancaman hukumnya 15 tahun penjara.