Lama Diburu, DPO Narkoba Ditangkap Polisi di 50 Kota, Bawa 3 Paket Sabu

8 hours ago 7

promo hayati padang agustus

KLIKPOSITIF- Satuan Reserse Narkoba Polres 50 Kota menangkap seorang pria berinisial D (47), yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkotika di Kecamatan Suliki, Kabupaten 50 Kota.

Kapolres 50 Kota AKBP Syaiful Wachid melalui Kasat Resnarkoba Polres 50 Kota AKP Riki Yovrizal mengatakan, D ditangkap pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.

D yang merupakan warga Talang, Nagari Talang Maur, Kecamatan Mungka, ditangkap di depan sebuah rumah di Jorong Simpang Limo, Kenagarian Anding, Kecamatan Suliki.

“Dari keseluruhan penggeledahan, petugas mengamankan tiga paket sabu dengan berat total 1,48 gram,” kata Riki.

Ia menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Nagari Anding.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres 50 Kota melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi yang dinilai akurat.
Petugas kemudian mengamankan D yang diduga sedang menunggu calon pembeli narkotika.

Saat diamankan di halaman sebuah rumah, polisi menemukan satu paket kecil yang diduga sabu di sekitar tempat tersangka berdiri.

Baca Juga

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti dengan penyelidikan,” ujarnya.

Riki menambahkan, D juga merupakan DPO dalam perkara narkotika sebelumnya. Kasus tersebut berkaitan dengan perkara yang melibatkan N, yang merupakan istrinya, pada 2025, serta M, anak tirinya, yang diamankan pada 21 Juli 2026.

Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres 50 Kota untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news