Makassar Aman dari Efisiensi TKDD, BPKAD: Tidak Ada Pemotongan DAK

1 day ago 4

Beranda News Makassar Aman dari Efisiensi TKDD, BPKAD: Tidak Ada Pemotongan DAK

 Tidak Ada Pemotongan DAK Ilustrasi Gedung Balai Kota Makassar (Dok : KabarMakassar).

banner 468x60

KabarMakassar.com — Kota Makassar dipastikan aman dari pemotongan Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) yang berasal dari pemerintah pusat.

Sementara itu, hampir seluruh kabupaten/kota di Sulawesi Selatan mengalami efisiensi dana transfer pusat.

Pemprov Sulsel

Total alokasi dana transfer daerah untuk Kota Makassar mencapai Rp2,461 triliun. Rinciannya terdiri dari, Dana Bagi Hasil (DBH): Rp147,9 miliar, Dana Alokasi Umum (DAU): Rp1,7 triliun, Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik: Rp7,2 miliar serta DAK Non Fisik: Rp523,8 miliar

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, Muhammad Dakhlan, menegaskan bahwa tidak ada pemangkasan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Makassar.

“Makassar tidak ada pemangkasan DAK. Kita mendapatkan dana transfer Rp2,46 triliun,” ujar Dakhlan, Jumat (21/02).

Terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Dakhlan menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Makassar sebenarnya telah melakukan efisiensi sebelum terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.

Salah satu langkah efisiensi yang telah dilakukan adalah pengurangan 30 persen anggaran perjalanan dinas atau SPPD.

Namun, setelah keluarnya Inpres, kebijakan baru mengharuskan pengurangan SPPD sebesar 50 persen serta pemangkasan anggaran belanja lainnya.

“Pertanyaannya sekarang, setelah kita kurangi misalnya 50 persen, itu anggarannya akan dialihkan ke mana? Itu yang belum ada kejelasan,” kata Dakhlan.

Saat ini, seluruh pemerintah daerah masih menunggu surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penggunaan dana yang telah dikurangi.

“Kita belum tahu apakah nantinya akan dialihkan ke MBG (Mandatory Spending) atau ke pos lainnya, karena dalam Inpres tidak dijelaskan pemotongan itu diarahkan ke mana,” tambahnya.

Jika kebijakan baru diterapkan, Pemkot Makassar hanya perlu melakukan tambahan pengurangan 20 persen karena sebelumnya telah menerapkan efisiensi sebesar 30 persen.

Selain pemangkasan SPPD, Pemkot Makassar juga telah melakukan efisiensi pada kegiatan yang bersifat seremonial.

Meski demikian, Dakhlan menegaskan bahwa beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tetap memerlukan anggaran untuk kegiatan tertentu, seperti penyusunan laporan keuangan yang membutuhkan pelaksanaan di hotel.

“Misalnya untuk BPKAD dalam rangka penyusunan laporan keuangan, itu harus ada. Karena laporan keuangan mencakup semua SKPD, termasuk dana BOS untuk sekolah-sekolah selama tiga tahun terakhir,” jelasnya.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news