
KabarMakassar.com — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Makassar kini menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) terbaru untuk melanjutkan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Makassar.
Hal ini menyusul pertemuan tingkat tinggi yang dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Investasi serta sejumlah menteri terkait.
Appi nam karibnya mengungkapkan, dalam pertemuan tersebut hadir Menteri Perdagangan sekaligus Menko Pangan, Zulkifli Hasan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan sejumlah perwakilan lintas kementerian.
“Dalam rapat itu disampaikan bahwa akan segera diterbitkan Perpres baru yang mengatur lebih lanjut soal pelaksanaan proyek PSEL, termasuk perubahan-perubahan teknis yang akan dilakukan. Kami di daerah masih menunggu regulasi tersebut untuk bisa menyesuaikan langkah,” ujar Appi, Jumat (18/07).
Ia menjelaskan, salah satu poin penting dari pembaruan regulasi ini adalah karena perbedaan kondisi antar daerah yang membuat skema teknis pelaksanaan PSEL tidak bisa disamaratakan. Oleh karena itu, Perpres akan memberikan kerangka hukum dan panduan teknis agar proyek di masing-masing daerah dapat berjalan lebih efektif dan sesuai karakteristik wilayah.
“Karena kondisi tiap daerah berbeda, makanya akan ada pengaturan yang lebih fleksibel. Namun, kami tetap siap mengikuti keputusan dan arahan dari pemerintah pusat,” tambahnya.
Appi juga memastikan bahwa posisi Kementerian Koordinator Bidang Pangan dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan menjadi penanggung jawab utama dalam merancang regulasi baru tersebut.
Sementara itu, terkait dua lokasi atau tapak yang selama ini telah disiapkan untuk pembangunan fasilitas PSEL di Makassar, Appi menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu kejelasan teknis dari pusat. Ia berharap Perpres terbaru dapat segera memberikan kepastian hukum agar proyek bisa dilanjutkan.
“Kalau Perpres itu sudah keluar, berarti rincian teknisnya juga akan menyusul, termasuk soal tapak. Kami sudah siap melanjutkan dari rencana yang lama,” jelasnya.
Ia menegaskan, Pemerintah Kota Makassar berkomitmen penuh mendukung kebijakan nasional terkait pengolahan sampah berbasis energi ramah lingkungan. Apa pun bentuk keputusan pemerintah pusat, Pemkot akan menyesuaikan dan menjalankannya.
“Apapun nanti bentuknya, keputusannya kami akan ikut. Ini demi masa depan kota dan solusi jangka panjang atas persoalan sampah,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Makassar memastikan proyek strategis nasional Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) tetap berlanjut.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin alias Appi, menegaskan bahwa pelaksanaannya akan dilakukan dengan kehati-hatian dan menunggu kepastian hukum dari pemerintah pusat.
Penegasan itu disampaikan Munafri saat mengikuti rapat monitoring progres PSEL Makassar yang digelar secara virtual oleh Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Rabu (25/06).
Rapat dipimpin oleh Asisten Deputi Infrastruktur Energi dan Telekomunikasi, Ridha Yasser, dan diikuti sejumlah pemangku kepentingan termasuk PT PLN Persero serta perwakilan kementerian teknis lainnya.
Pemkot Makassar sepenuhnya mendukung percepatan proyek PSEL. Namun ia meminta adanya kejelasan dan legalitas yang tuntas sebelum proyek masuk ke tahap selanjutnya. Ia menginginkan semua proses memiliki dasar hukum yang kuat untuk menghindari masalah di kemudian hari, termasuk dalam masa transisi pemerintahan.
“Kami berharap ada legal opinion yang menyatakan bahwa proses ini berjalan baik dan sesuai ketentuan hukum, sehingga bisa dilanjutkan tanpa kendala di masa mendatang,” ujar Appi
Appi menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam proyek ini, sembari menyoroti perlunya kejelasan dalam Keputusan Presiden (Keppres) tentang penugasan pelaksanaan proyek. Ia meminta pemerintah pusat menunjuk dengan tegas kementerian yang akan menjadi leading sector, agar koordinasi antarinstansi dapat lebih efektif.
“Kami butuh cantolan yang jelas. Apakah proyek ini berada di bawah Kemenko Infrastruktur, Kementerian Lingkungan Hidup, PUPR, atau Kementerian Pangan. Hal ini sangat menentukan jalannya koordinasi dan pembagian kewenangan,” tegasnya.
Di sisi teknis, Appi juga meminta kejelasan terkait skema pay price atau besaran biaya layanan pengolahan sampah yang akan dibebankan ke daerah. Ia mengkhawatirkan terjadinya perubahan nilai secara tiba-tiba setelah proyek berjalan, yang dapat mengganggu perencanaan fiskal kota.
“Kami tidak ingin ada ketidakpastian di tengah jalan. Jika nilai pay price berubah setelah kontrak berjalan, maka seluruh perencanaan anggaran kami bisa terganggu,” jelasnya.