Nilai Maksimal dan Syarat Lolos SKD CPNS 2024!

1 week ago 3

Beranda News Nilai Maksimal dan Syarat Lolos SKD CPNS 2024!

Nilai Maksimal dan Syarat Lolos SKD CPNS 2024! (Foto : Dok. Andini KabarMakassar).

banner 468x60

KabarMakassar.com — Seleksi Kompetisi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 masih akan berlangsung dan berakhir pada 14 November mendatang.

Pengumuman hasil SKD CPNS dijadwalkan pada 17-19 November 2024

Pemprov Sulsel

Peserta yang memenuhi syarat akan mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Lalu, berapa nilai maksimal SKD dinyatakan lulus?

Peserta CPNS harus memenuhi passing grade atau nilai ambang batas SKD CPNS 2024 untuk lanjut ke tahap SKB.

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan RB) Nomor 321 Tahun 2024 mengatur tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.

Dalam aturan ini nilai ambang batas SKD adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi.

Diketahui nilai kumulatif SKD paling tinggi adalah 550.

Jumlah ini terdiri dari 150 untuk tes wawasan kebangsaan (TWK), 175 untuk tes intelegensia umum (TIU), dan 225 untuk tes karakteristik pribadi (TKP).

Nilai ambang batas bagi peserta yang melamar pada penetapan formasi kebutuhan umum dan kebutuhan khusus yakni 65 untuk TWK, 80 untuk TIU dan 166 untuk TKP.

Sementara, nilai ambang batas bagi peserta yang melamar pada penetapan formasi kebutuhan khusus penyandang disabilitas, kebutuhan khusus putra/putri Papua, dan kebutuhan khusus putra/putri daerah tertinggal, yakni Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60.

Lalu, bagaimana syarat Lolos SKD CPNS 2024?

Peserta yang memenuhi nilai ambang batas SKD CPNS 2024 tidak secara otomatis lolos ke tahap SKB.

Hal ini dikarenakan seluruh nilai para peserta yang memenuhi ambang batas di berbagai daerah akan diolah terlebih dahulu, mengingat satu formasi tidak hanya dilamar oleh peserta di satu titik lokasi SKD CAT.

Sehingga untuk dinyatakan lolos SKD peserta harus memenuhi nilai ambang batas SKD CAT CPNS 2024 sesuai dengan formasi yang dilamar dan masuk peringkat nilai SKD maksimal tiga kali jumlah kebutuhan pada jabatan yang dilamar.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news