Beranda News Pelaku Judi Online Jenis Kupon Putih Kembali Ditangkap Polres Sinjai
KabarMakassar.com — Upaya pemberantasan judi online terus dilakukan oleh Satreskrim Polres Sinjai. Tim Resmob Polres Sinjai kembali mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam perjudian online jenis togel atau kupon putih. Penangkapan dilakukan pada Rabu (13/11), wita di Jalan Bulo-bulo Timur, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.
Kapolres Sinjai, AKBP Harry Azhar melalui Kasat Reskrim Polres Sinjai, IPTU Andi Rahmatullah, menjelaskan bahwa pelaku yang diamankan berinisial AS, seorang wiraswasta berusia 42 tahun, alamat Jalan Bulo-bulo Timur, Kel. Bongki, Kec. Sinjai Utara, Penangkapan ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat mengenai praktik perjudian online jenis togel di tempat tersebut.
“Setelah menerima laporan dari masyarakat terkait adanya praktik perjudian togel di Jalan Bulo-bulo Timur, Tim Resmob langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan serta identitas terduga pelaku,” ungkapnya.
“Begitu alamat dan identitas pelaku dikonfirmasi, tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Polres Sinjai, BRIPKA Andi Mapparumpa, bergerak cepat menuju lokasi dan mengamankan pelaku lel. AS.” lanjutnya.
Dalam penggerebekan, ditemukan berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian online. Barang bukti tersebut meliputi dua unit ponsel, lima kartu ATM Bank BRI, empat buku tabungan, satu kartu identitas (KTP), dua dompet warna hitam, uang tunai pecahan Rp5.000 sebanyak sembilan lembar, pecahan Rp2.000 satu lembar, 13 buku rekapan nomor togel, dan satu catatan berisi nomor “sio” atau angka ramalan togel.
Hasil interogasi lel. AS mengakui keterlibatannya dalam aktivitas perjudian online. Ia mengungkapkan bahwa transaksi dilakukan melalui rekening atas nama dirinya sendiri, dan menggunakan akun untuk memasang nomor togel.
Selain mengamankan pelaku juga mengamankan Barang bukti yang berupa dua unit ponsel, lima kartu ATM Bank BRI, empat buku tabungan, satu kartu identitas (KTP), dua dompet warna hitam, Uang tunai sembilan lembar pecahan Rp5.000 dan satu lembar pecahan Rp2.000, tiga belas buku rekapan nomor togel, dan 1 catatan berisi nomor sio togel.
Menurut Kasat Reskrim IPTU Andi Rahmatullah, langkah tegas ini diambil untuk memberikan efek jera dan meminimalisir kegiatan perjudian di wilayah Sinjai.
“Kami akan terus mengintensifkan patroli dan penyelidikan guna memberantas praktik perjudian, khususnya perjudian online, Masyarakat juga diimbau untuk terus melaporkan segala bentuk praktik yang melanggar hukum,” tambahnya.
Dengan adanya tindakan tegas dari kepolisian, diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat Kabupaten Sinjai serta menjadi peringatan bagi pelaku lainnya agar tidak lagi melakukan aktivitas perjudian yang melanggar hukum.