Pelaku Rudapaksa Anak di Makassar Ngaku Pernah Bersetubuh dengan Hewan

14 hours ago 6
Pelaku Rudapaksa Anak di Makassar Ngaku Pernah Bersetubuh dengan Hewan Pelaku rudapaksa anak di bawah umur di Makassar (Dok: Atri KabarMakassar)

KabarMakassar.com — Kepolisian mengungkap motif pelaku rudapaksa dan penyekapan terhadap anak perempuan berusia 12 tahun di Makassar. Tersangka diduga kerap mengonsumsi konten pornografi sehingga mendorongnya melakukan aksi keji tersebut.

Selain itu, menerut keterangan pelaku, ia juga perna menyetubuhi anjing peliharaannya sendiri.

“Motif tersangka melakukan aksinya karena sering menonton film dewasa, sehingga timbul fantasi seksual dan pelaku juga
berdasarkan pengalaman pernah menyetubuhi anjing piharannya,” kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, dalam keterangan resminya, Senin (14/04).

Arya menyebutkan bahwa dari hasil penggeledahan di kamar kontrakan tempat pelaku tinggal, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan saat melakukan aksinya.

“Beberapa barang bukti yang kita temukan saat penangkapan antara lain lakban, pelumas, dan sepotong pakaian yang diduga digunakan untuk membungkam korban. Ini adalah tindakan yang sangat tidak manusiawi,” ujarnya.

Diketahui, tersangka sudah berkeluarga dan memiliki istri serta dua anak perempuan. Namun, keluarganya disebut tidak mengetahui perbuatannya karena tersangka tinggal terpisah di sebuah kamar kontrakan.

“Meski sudah berkeluarga, pelaku tinggal sendiri di kamar kos dan dia bebas melakukan tindakan itu karena memang tidak ada yang tahu,” jelas Arya.

Pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dari aksi pelaku.

“Masih kita selidiki apakah ada korban sebelumnya atau tidak, tapi saat ini kita fokus pada penanganan korban yang sekarang. Nanti ke depan kita akan cek dari handphonenya, cek dari saksi-saksi yang mengetahui juga apakah memang dia pernah melakukan ini sebelumnya,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, polisi berhasil menangkap pelaku penculikan dan rudapaksa seorang anak berusia 12 tahun di Makassar. Korban yang masih di bawah umur itu mengalami trauma dan harus dirawat dirumah sakit.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan bahwa modus pelaku dengan menjanjikan korban akan diberikan beras dan baju baru jika ikut dengan pelaku ke sebuah kamar kontrakannya, yang berada di Jalan Batua Raya, Makassar.

“Sehingg korban dibawa ke kos-kosannya yang ada di wilayah Manggala. Kemudian masuk ke dalam kos-kosannya. Setelah itu pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap korban,” kata Arya dalam keterangan resminya di Polrestabes Makassar, Senin (14/04).

Korban yang melawan saat dirudapaksa oleh pelaku terus mengamuk dan berteriak, sehingga pelaku menganiaya korban dengan cara dibenturkan kepalanya di dinding hingga mulut nya dilakban, begitupun dengan kaki dan tangannya yang diikat hingga korban tidak dapat keluar dari kamar tersebut.

“Setelah itu pelaku juga melakukan tindakan bejatnya sebanyak 4 kali. Setiap kali pelaku ini menyetubuhi korban pelaku menggunakan cairan atau pelumas, karena memang kondisi kemaluan dari korban yang masih anak-anak dan pelaku memerlukan pelumas,” ungkapnya.

Setelah korban berhasil kabur dari pelaku, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Makassar bersama orang tuanya. Kemudian saat akan ditangkap, pelaku mencoba melarikan diri namun berhasil ditangkap.

“Kebetulan pada saat ditangkap pelaku melakukan perlawanan dan kita hadaiahi timah panas di kakinya,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat 1 dan 2 Juntco pasal 76 D UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal 5 miliar rupiah.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news