Diduga Palsukan Tandatangan, Lurah Balang dan Oknum ASN di Jeneponto Dipolisikan Warga

1 day ago 5
Diduga Palsukan Tandatangan, Lurah Balang dan Oknum ASN di Jeneponto Dipolisikan Warga Rukiah saat melaporkan Lurah Balang dan Oknum ASN di Polres Jeneponto. (Foto/ist).

KabarMakassar.com — Seorang warga bernama Rukiah di Lingkungan Lembang Loe melaporkan Kepala Kelurahan Balang, Abdul Rahman ke Polisi atas dugaan pemalsuan tandatangan Surat Keterangan Jual Beli (SKJB).

Selain Lurah, Rukiah juga melaporkan salah satu oknum Aparatur Sipil Negeri (ASN) bernama Ismiatie selaku pembeli lahan ke Polres Jeneponto.

Bukti laporan tersebut resmi terlampir dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor STTLP/ 123/IV/2025/ SPKT/Polres Jeneponto, Polda Sulawesi Selatan.

Dalam laporannya, Rukiah yang didampingi oleh kuasa hukumnya mengatakan upaya ini ditempuh karena dirinya merasa dirugikan keduanya.

“Saya melaporkan pemalsuan tandatangan ini karena merasa dirugikan, termasuk ahli waris lainnya,” ucap Rukiah saat dikonfirmasi wartawan di Kantor Mapolres Jeneponto, Senin (14/4).

Diceritakannya, ihwal terungkapnya kasus dugaan pemalsuan tandatangan ini bermula saat adiknya berinisial H melihat surat Keterangan Jual Beli yang tersimpan rapi di dalam lemari Almarhumah Mursinah.

Melihat dokumen tersebut, sang adik kemudian menyampaikan hal ini ke Rukiah. Sontak saja, Rukiah kaget karena lahan seluas 5.374 meter persegi yang terletak di Lingkungan Paceko, Kelurahan Balang, Kecamatan Binamu ini belum diketahui telah dijual oleh keluarganya ke orang lain.

Anehnya lagi, tandatangan beserta namanya juga dicatut di dalam Surat Keterangan Jual Beli tersebut.

Hal itu dibuktikan Nomor 243/KKB-BNM/IX/2023 yang diterbitkan di Kantor Kelurahan Balang pada 14 September 2023 silam.

“Barupi bulan April ini saya lihat suratnya, dan saya tidak pernah tahu ada surat itu, apalagi menandatanganinya,” ungkapnya.

Olehnya itu, Ia berharap agar aparat kepolisian mengusut tuntas kasus dugaan pemalsuan tandatangan tersebut.

“Saya harap Polres Jeneponto mengusut tuntas pemalsuan tanda tangan ini, saya sangat dirugikan,” tegasnya.

Sementara itu, Lurah Balang, Abdul Rahman yang dikonfirmasi secara terpisah oleh awak media tak menampik hal tersebut bahwa SKJB ini memang dikeluarkan oleh pihaknya.

Namun, Ia menuding tanggung jawab tersebut sepenuhnya diserahkan kepada penjual dan pembeli.

“Saya dan kepala lingkungan bertandatangan setelah penjual, pembeli, dan saksi. Kalau soal tanda tangan Rukiah, itu sebaiknya ditanyakan ke penjual dan pembeli,” kata Rahman, Sabtu (12/4) lalu.

Lucunya lagi dalam proses pembuatan surat ini, Rahman menyebut bahwa tak semua pihak atau pun saksi bisa hadir saat penandatanganan dilakukan.

Dengan munculnya pernyataan tersebut, Rahman dinilai menyalahi aturan pembuatan SKJB tanpa dihadiri oleh semua pihak.

Hal tersebut menandakan seolah-olah kehadiran dokumen disertai tanda tangan semua pihak dan saksi-saksi dapat di proses tanpa melakukan verifikasi ketat.

“Biasa semua pihak hadir kalau berada di Jeneponto, tapi ada juga yang salah satu pihaknya di luar daerah,” tandasnya.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news