3.000 Honorer di Makassar Tak Lolos PPPK Akan Dialihkan ke Skema PJLP

3 months ago 36
3.000 Honorer di Makassar Tak Terdata ASN Akan Dialihkan ke Skema PJLP Kepala BKPSDMD Makassar, Akhmad Namsum (dok kabarMakassar)

KabarMakassar.com — Ribuan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota Makassar yang tidak terdata dalam database kepegawaian nasional maupun tidak mendaftar seleksi PPPK akan tetap diberi peluang bekerja melalui skema Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).

Langkah ini diambil sebagai solusi agar lebih dari 3.000 honorer, mayoritas tenaga kebersihan dan teknis, tetap dapat berkontribusi meski tak lagi berstatus Laskar Pelangi. Skema PJLP mengacu pada mekanisme yang telah lebih dulu diterapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar, Akhmad Namsum, menjelaskan bahwa Pemkot kini tengah mempersiapkan sistem pengadaan jasa perorangan agar dapat segera diberlakukan.

“Ada dua opsi sebenarnya, bisa lewat pihak ketiga atau PJLP. Namun kita cenderung menggunakan pola PJLP karena lebih fleksibel dan memungkinkan kontrak langsung oleh masing-masing OPD,” ujar Akhmad, Senin (19/05).

Ia menyampaikan bahwa sebelum pelaksanaan, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) diharuskan melakukan analisis jabatan guna mengetahui jumlah dan jenis kebutuhan tenaga kerja secara riil.

Untuk tenaga kebersihan, misalnya, proses ini akan dilakukan oleh masing-masing kecamatan dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Honorer yang menjadi sasaran PJLP diwajibkan memenuhi sejumlah syarat administratif, termasuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) Perseorangan.

NIB tersebut menjadi bagian dari dokumen kelengkapan dalam proses pengadaan yang akan dikelola oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang dan Jasa Pemkot Makassar.

“Tenaga yang ingin mengikuti PJLP wajib memiliki NIB. Ini penting karena semua akan melalui proses resmi pengadaan,” tegasnya.

Pemkot Makassar juga akan menggelar sosialisasi dan pelatihan agar para tenaga honorer memahami prosedur pengajuan dan pelaksanaan PJLP. Termasuk di dalamnya adalah pembuatan akun sistem digital yang akan digunakan untuk mempermudah akses dan pendaftaran.

Akhmad berharap proses analisis jabatan oleh OPD dapat segera selesai. Sebab, pembayaran gaji bagi honorer yang tidak masuk dalam daftar resmi hanya berlaku hingga Mei 2025.

“Target kami, mulai bulan depan sistem PJLP ini sudah bisa dijalankan. Karena ini menjadi langkah strategis untuk menjaga kesinambungan pelayanan sambil tetap mematuhi aturan pemerintah pusat,” jelasnya.

Sebagai informasi, pengangkatan pegawai honorer kini dilarang oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Pejabat yang melanggar aturan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui mekanisme PJLP, Pemkot Makassar berupaya menjalankan kebijakan yang seimbang: mengakomodasi tenaga honorer yang terdampak regulasi nasional, sekaligus menjaga tata kelola kepegawaian yang sesuai aturan.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news