
KabarMakassar.com – DPRD Kota Makassar menyoroti kebijakan baru dalam sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini.
Anggota Komisi D dari Fraksi Mulia, Muhlis A. Misba, menyampaikan bahwa sistem zonasi resmi diubah menjadi sistem berbasis domisili.
Dalam rapat kerja bersama Dinas Pendidikan Makassar, Muhlis menjelaskan bahwa meskipun proses pendaftaran tetap dilakukan secara online, sistem baru ini dirancang untuk menghindari berbagai celah penyalahgunaan yang sering terjadi dalam skema zonasi.
“Dengan sistem domisili, pendaftar benar-benar harus berdomisili di wilayah sekolah tujuan. Skema ‘kakak beradik’ yang dulu kerap dijadikan celah untuk pindah sekolah tanpa perpindahan domisili, kini tak lagi berlaku,” tegasnya, Senin (19/05).
Sistem baru ini juga mengutamakan penerimaan siswa dari sekolah terdekat guna mendukung pemerataan kualitas pendidikan di seluruh wilayah kota.
Selain itu, Pemkot Makassar menetapkan batasan kapasitas siswa per kelas, yakni 28 siswa untuk tingkat SD dan 32 siswa untuk SMP.
Muhlis turut menyampaikan bahwa pendaftaran direncanakan dimulai pada minggu ketiga bulan Juni. Ia mengajak masyarakat agar lebih bijak dalam memilih sekolah.
“Jangan hanya mengejar sekolah unggulan. Daftarlah di sekolah terdekat. Ini demi pemerataan, agar semua sekolah di Makassar punya kualitas yang merata,” ujarnya.
Terkait jalur mutasi, Muhlis menegaskan bahwa syaratnya akan diperketat. Permohonan hanya akan diterima jika seluruh anggota keluarga ikut berpindah domisili, guna menjaga keadilan dan mencegah manipulasi data.
Lebih jauh, Muhlis juga menekankan pentingnya kontribusi sekolah swasta dalam memperluas akses pendidikan, khususnya bagi masyarakat ekonomi lemah.
Ia berharap perubahan sistem PPDB ini mampu menciptakan proses seleksi yang lebih adil, terbuka, dan berpihak pada kepentingan bersama.
“Sistem ini bukan hanya soal teknis, tapi langkah menuju keadilan dan kualitas pendidikan yang merata,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pendidikan akan mulai membuka proses Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 pada minggu ketiga Juni.
Sistem ini merupakan kelanjutan dari skema sebelumnya yang dikenal sebagai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), namun kali ini dilengkapi dengan aturan lebih tegas untuk mencegah kesalahan serupa tahun lalu.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Makassar, Andi Bukti Djufri, menyampaikan bahwa seluruh persiapan telah rampung dan pelaksanaan SPMB akan mengikuti petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Pendidikan serta masukan dari Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dan Ombudsman Sulsel.
“Salah satu fokus kami tahun ini adalah mencegah kasus tidak terdaftarnya siswa dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), yang sempat terjadi pada PPDB 2024,” ujar Andi Bukti.
Ia mengungkapkan bahwa tahun lalu, sekitar 1.300 siswa tidak tercatat dalam sistem Dapodik karena adanya penerimaan murid di luar kuota, sehingga mereka tidak mendapat nomor induk nasional dan tak bisa menerima bantuan operasional sekolah (BOS).
“Banyak sekolah yang memaksakan menerima 40 sampai 50 siswa dalam satu kelas. Ini jelas melanggar aturan karena kapasitas maksimal adalah 28 siswa untuk SD dan 32 siswa untuk SMP,” ungkapnya.
Untuk itu, pada SPMB tahun ini, tidak akan ada lagi toleransi terhadap penambahan kelas di luar ketentuan. Pemerintah Kota Makassar sudah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran.
“Kami sudah memanggil semua kepala sekolah SD dan SMP. Jika masih ada yang nekat menambah kuota siswa, maka kepala sekolahnya akan diberi sanksi tegas, termasuk kemungkinan diberhentikan dari jabatannya,” tegas Andi Bukti.
Langkah tegas ini diambil demi menciptakan sistem pendidikan yang tertib, akuntabel, dan berpihak pada kualitas. Pemerintah Kota Makassar berharap dengan sistem SPMB yang lebih disiplin, tidak ada lagi siswa yang terabaikan dalam sistem pendidikan nasional.