
KabarMakassar.com — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) berkomitmen kuat untuk melindungi perempuan dan anak dari segala tindak kekerasan.
Hal tersebut ditegaskan pada kegiatan edukasi sosial yang digelar di Rumah Jabatan Wakil Gubernur Sulsel, Kota Makassar, pada Senin (19/05).
Wakil Gubernur (Wagub) Sulsel, Fatmawati Rusdi mendampingi puluhan penyintas kekerasan yang ada di wilayah Sulsel.
Ia memberi dukungan kepada 66 penyintas kekerasan. Sebanyak 44 orang dari Kota Makassar, 11 orang dari Kabupaten Maros dan 11 orang dari Kabupaten Gowa.
Diantara peserta, terdapat penyintas penyandang disabilitas yang menjadi korban kekerasan seksual.
Untuk diketahui, jenis kekerasan yang dialami oleh para penyintas berbeda-beda.
Terdapat 37 kasus untuk kekerasan seksual, 12 kasus untuk kekerasan fisik, 4 kasus untuk kekerasan psikis dan 4 kasus untuk penelantaran.
Kemudian, terdapat tindak pidana perdagangan orang atau TPPO sebanyak 3 kasus, masalah hak asuh anak dengan 5 kasus, kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT sebanyak 3 kasus, eksploitasi dengan 2 kasus, serta 1 kasus dengan anak yang berhadapan dengan hukum.
“Ketika kita berbicara pemberdayaan dan perlindungan perempuan dan anak, kita tidak bisa menutup mata terhadap tantangan maraknya kekerasan yang terjadi. Ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tapi PR bersama.” tukasnya.
Fatmawati menekankan bahwa keberanian untuk menyampaikan kekerasan yang dialami merupakan langkah awal menuju pemulihan dan keadilan.
“Beranilah berkata tidak, lawan ketidaknyamanan, dan jangan diam. Ketika mengalami kekerasan, sampaikan. Jangan simpan sendiri,” tuturnya.
Pemprov Sulsel melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3ADalduk KB) terus memperkuat layanan perlindungan melalui sinergi dengan dinas terkait di kabupaten/kota serta Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak.
Salah satu langkah yang dilakukan yakni dengan menghadirkan PUSPAGA atau Pusat Pembelajaran Keluarga, yang menyediakan layanan edukasi, konseling, dan pendampingan oleh psikolog dan tenaga profesional.
Wagub Sulsel menekankan pentingnya keberadaan rumah aman yang aktif serta memadai di setiap daerah.
“Pastikan semua kabupaten/kota memiliki rumah aman, dan layanan yang lengkap. Ini penting untuk menjamin perlindungan yang nyata,” ujarnya.
Ia juga menyoroti kekerasan yang terjadi di ruang-ruang yang seharusnya aman seperti sekolah dan tempat ibadah.
“Tempat yang seharusnya mendidik dan meningkatkan keimanan, justru tak jarang menjadi tempat terjadinya kekerasan. Ini menjadi refleksi dan peringatan serius bagi kita semua,” paparnya.
Sebagai informasi, kegiatan edukasi yang dilaksanakan merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dan bagian dari implementasi sejumlah regulasi perlindungan perempuan dan anak, yaitu
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Peraturan Daerah Sulsel Nomor 4 Tahun 2013 tentang Sistem Perlindungan Anak.