Pemprov Sulsel Salurkan Rp222 Miliar DBH, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah

4 hours ago 2
Pemprov Sulsel Salurkan Rp222 Miliar DBH, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah Ilustrasi uang (Dok: KabarMakassar)

KabarMakassar.com — Pembahasan terkait Dana Bagi Hasil (DBH) kembali menyeruak usai DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) memberi ultimatum pada agenda Keputusan DPRD atas Rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sulsel Akhir Tahun Anggaran 2024 baru-baru ini.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) sendiri berkomitmen untuk mendukung pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah.

Oleh sebab itu, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menyatakan pada Triwulan I Tahun Anggaran 2025 ini, dilakukan penyaluran DBH sebesar Rp222 miliar.

“Kita telah melakukan efisiensi, realokasi dan alhamdulillah hasilnya termasuk tambahan dana belanja prioritas baik pusat maupun provinsi serta tambahan DBH 2024/2025” ucap Andi Sudirman Sulaiman, berdasarkan keterangan yang diterima pada Selasa (20/05).

Diharapkan, penyerahan alokasi DBH tersebut mampu memperkuat fiskal daerah serta mempercepat implementasi program-program pembangunan yang telah direncanakan oleh masing-masing pemerintah kabupaten kota.

Andi Sudirman Sulaiman turut menekankan pentingnya penggunaan dana secara efektif dan efisien, serta berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan pertumbuhan ekonomi di tingkat lokal.

“Penyaluran DBH ini adalah bentuk sinergi dan dukungan kami kepada seluruh pemerintah kabupaten kota di Sulsel. Kami berharap dana ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin untuk memenuhi prioritas kebutuhan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” paparnya.

Selain itu, kata Andi Sudirman, transparansi dan akuntabilitas sangat penting dalam pengelolaan keuangan daerah.

Ditegaskan bahwa Pemprov Sulsel akan terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penggunaan DBH untuk memastikan bahwa anggaran digunakan untuk kepentingan masyarakat luas.

“Kita akan mengupayakan untuk bisa mempercepat lagi pencairan untuk triwulan kedua tahun 2025,” ucapnya.

“Dan secara bertahap untuk DBH tahun 2024 yang belum dilaksanakan” pungkasnya.

Sebelumnya, DPRD Sulawesi Selatan melayangkan ultimatum keras kepada Gubernur Sulsel terkait dua persoalan krusial yang dinilai mencederai tata kelola keuangan dan pelayanan publik, tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan penghentian sementara dana sharing BPJS.

Peringatan tegas itu tertuang dalam Keputusan DPRD atas Rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sulsel akhir Tahun Anggaran 2024, yang ditetapkan dalam sidang paripurna, Jumat (16/05).

Ketua Panitia Kerja (Panja) LKPJ, Yeni Rahman, membeberkan sederet catatan kritis yang menurutnya tak bisa lagi ditoleransi.

“Kayanya ini saya harus ulang sampai tiga kali biar jadi perhatian,” ujar Yeni.

Sorotan utama DPRD tertuju pada utang DBH yang belum disalurkan Pemprov ke sejumlah kabupaten/kota. DPRD menilai kondisi ini telah mengganggu kinerja fiskal di daerah dan berpotensi menimbulkan krisis layanan publik.

“Pemprov melalui BKAD harus segera menyampaikan data rinci penyaluran DBH 2024 dan kekurangan salur yang masih jadi beban. Harus ada skema pelunasan bertahap, realistis, dan sesuai kemampuan keuangan,” tegas Yeni.

Ia menekankan bahwa keterlambatan transfer DBH bisa memicu efek domino, pembangunan infrastruktur terhambat, gaji dan operasional terganggu, hingga terganggunya pelayanan dasar ke masyarakat.

Tak hanya DBH, DPRD juga menyoroti utang belanja barang, jasa, dan modal kepada pihak ketiga. Yeni meminta BKAD menyusun daftar lengkap yang memuat nilai, umur utang, serta status penyelesaiannya.

“Kami ingin jaminan tak ada proyek mangkrak atau penyedia jasa dirugikan. Transparansi penting agar masyarakat tahu ke mana uang daerah mengalir,” katanya.

Menurut DPRD, skema pelunasan utang harus mengutamakan skala prioritas dan dilaporkan secara berkala ke DPRD sebagai bentuk kontrol publik.

Isu yang juga memantik kemarahan DPRD adalah penghentian sementara pembayaran dana sharing BPJS oleh Pemprov Sulsel.

Kebijakan tersebut dinilai mengancam keberlanjutan layanan kesehatan, khususnya bagi masyarakat miskin yang menggantungkan hidup pada jaminan kesehatan.

“Gubernur harus segera mencabut surat edaran itu. Pemerintah boleh melakukan verifikasi dan validasi data, tetapi tidak dengan cara menghentikan seluruh pembayaran secara sepihak,” tegas Yeni.

DPRD juga mendorong Dinas Kesehatan dan BKAD untuk segera menyalurkan dana sharing kepada daerah yang sudah lolos verifikasi. Jika terus tertunda, operasional rumah sakit daerah bisa lumpuh dan akses layanan kesehatan masyarakat makin terbatas.

Yeni menyebut langkah rekomendatif ini sebagai bentuk tanggung jawab politik DPRD demi menjaga kepercayaan publik dan stabilitas fiskal daerah.

Ia menegaskan seluruh rekomendasi harus menjadi acuan dalam penyusunan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2025.

“Ini bukan sekadar catatan, tapi peringatan politik. Pemerintah tidak bisa terus menunda penyelesaian masalah mendasar seperti ini,” tutupnya.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news