
KabarMakassar.com — Menjelang masa tenang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Palopo, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh pasangan calon dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo untuk segera menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpajang di sejumlah titik wilayah kota.
Imbauan resmi ini tertuang dalam surat Bawaslu bernomor 035/PM.00.02/K.SN-23/05/2025 yang diterbitkan mulai 19 Mei 2025.
“Pembersihan APK ini sangat penting untuk menciptakan suasana kondusif menjelang PSU,” tegas Ketua Bawaslu Kota Palopo, Khaerana, Senin (19/05).
Menurutnya, masa tenang merupakan periode krusial yang harus steril dari segala bentuk kampanye, termasuk keberadaan alat peraga yang berpotensi memengaruhi pilihan pemilih.
“Kami mengharapkan keseriusan dari seluruh peserta Pilkada untuk mematuhi aturan ini. Penertiban APK bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bentuk nyata komitmen terhadap demokrasi yang bersih dan tertib,” imbuh Khaerana.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Palopo, Ardiansah Indra Panca Putra, turut menegaskan bahwa aturan soal pembersihan APK sudah diatur secara rinci dalam regulasi perundang-undangan.
“Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan PKPU Nomor 13 Tahun 2024, disebutkan secara jelas bahwa pembersihan APK harus dilakukan paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara,” ungkap Ardiansah.
Lebih lanjut, Pasal 66 ayat (7) UU Pilkada dan Pasal 28 ayat (5) PKPU Nomor 13 Tahun 2024 menegaskan bahwa pembersihan menjadi tanggung jawab KPU dengan melibatkan pasangan calon, partai politik peserta pemilu, serta diawasi oleh Bawaslu.
“KPU wajib berkoordinasi dengan peserta dan pengawas pemilu dalam proses pembersihan ini,” tegas Ardiansah.
Langkah Bawaslu ini diharapkan mampu menjaga integritas proses demokrasi serta memastikan PSU Pilkada Palopo berjalan dengan adil dan transparan.
Sebelumnya, Ketua KPU Sulsel Hasbullah, menjelaskan bahwa setelah pelaksanaan debat ini, tahapan selanjutnya adalah menyelesaikan sisa masa kampanye yang akan berakhir pada 20 Mei 2025. Setelah itu, akan masuk minggu tenang menjelang hari pencoblosan yang dijadwalkan pada 24 Mei 2025.
“Kami akan fokus pada pembangunan tempat pemungutan suara (TPS), distribusi logistik, serta memastikan surat suara tiba tepat waktu dan dalam kondisi baik. Koordinasi dengan BMKG juga telah kami lakukan agar potensi cuaca ekstrem bisa diantisipasi,” jelasnya.
KPU berharap seluruh proses PSU bisa berjalan lancar hingga hari pencoblosan dan rekapitulasi. Meski hasil resmi tetap menunggu proses berjenjang, hasil sementara diperkirakan sudah bisa diketahui pada sore hari tanggal 24 Mei.
“Doakan semua berjalan sukses. Kami optimistis masyarakat Palopo akan menggunakan hak pilihnya secara bijak dan demokratis,” tutup Hasbullah.