KabarMakassar.com — Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Sulawesi Selatan (Sulsel) menjadi prioritas dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel.
Untuk progresnya sendiri, tercatat ada tujuh kabupaten/kota yang telah merampungkan proses pembentukan koperasi sesuai arahan pemerintah pusat.
Diantaranya adalah Kabupaten Takalar, Kabupaten Kepulauan Selayar, Kabupaten Maros, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Barru, serta Kota Parepare.
Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulsel, Jufri Rahman mengungkapkan sejumlah wilayah yang ada di Sulsel segera menyusul pembentukan Koperasi Merah Putih tersebut.
“Masih ada 17 wilayah yang dalam proses, dan di antaranya 11 kabupaten/kota yang capaian progresnya di bawah 50 persen,” tukasnya usai Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah dan Sosialisasi Inpres Nomor 9 Tahun 2025 secara virtual di Kantor Gubernur Sulsel pada Senin (19/05).
Ia mengatakan, nantinya, setiap desa/kelurahan akan mendapatkan plafon anggaran koperasi mencapai Rp3 miliar.
Akan tetapi, untuk pencairan biayanya sendiri, bergantung pada proposal yang diajukan oleh masing-masing desa serta penilaian dari pihak perbankan yang telah ditunjuk oleh pemerintah.
Ditegaskan jika dana yang diberikan merupakan pinjaman koperasi dan bukan hibah, yang menandakan bahwa dana itu wajib untuk dikembalikan lagi.
“Dinilai oleh bank, persepsi terhadap proposal itu berapa anggaran yang layak sesuai dengan proposal. Umpamanya, proposalnya mengajukan paling tinggi Rp3 miliar dan dihitung-hitung oleh bank cocoknya Rp500 juta, itu saja yang dicairkan dan itu dibayar ulang oleh koperasi yang bersangkutan, jadi bukan hadiah, dikembalikan,” jelas Jufri.
Ia menuturkan, jika percepatan pembentukan koperasi tersebut menghadapi kendala administrasi.
Dijelaskan, kendala yang dihadapi terkhususnya, tentang pengesahan akte pendirian koperasi yang diajukan oleh notaris terutama di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, mengingat tingginya jumlah pengajuan koperasi di seluruh Indonesia.
Diketahui, jumlah desa dan kelurahan di Indonesia ada sekitar 80 ribu dan ditargetkan selesai dalam dua bulan.
Sementara itu, Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan turut melakukan sosialisasi terhadap Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang diterbitkan pada tanggal 2 Mei 2025.
“Satgas Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Satgas terdiri dari satuan tugas nasional, satuan tugas provinsi, dan satuan tugas kabupaten/kota,” paparnya.
Zulkifli Hasan juga menyebutkan beberapa unit usaha yang akan dijalankan oleh Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Ia menyatakan, usaha inti koperasi yang akan membangun ekosistem ekonomi pedesaan tersebut, diantaranya yakni, wajib memiliki logistik desa, gudang sebagai lokasi menampung hasil pertanian, apotek desa, klinik desa yang akan terintegrasi dengan Puskesmas Pembantu.
“Kemudian untuk memotong rantai pasok ini nanti harus ada toko sembako, ada unit simpan pinjam. Karena Gapoktan juga masuk dalam Kopdes,” ucapnya.
“Jadi nanti Kopdes ini, agen pupuk yang di Gapoktan akan bergabung, Kopdes ini juga akan menjadi penyalur elpiji, penyerapan gabah, agen BRIlink/BNIlink, sewa alsintan, layanan pos/logistik, penyalur bantuan pemerintah, dan bisnis komoditas lokal unggulan,” tuturnya.
Sebagai informasi, hadirnya Koperasi Desa Merah Putih didukung oleh Pemprov Sulsel yang selaras dengan program prioritas di bawah kepemimpinan Gubernur Sulsel dan Wakil Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi.
Yaitu peningkatan kemandirian desa melalui pengembangan ekonomi masyarakat, perdesaan, dan wilayah sulit akses untuk pemerataan ekonomi, menekan angka pengangguran dan pemberantasan kemiskinan.
Serta menjadi bagian salah satu dari misi, yakni meningkatkan perekonomian yang merata dan berkelanjutan.
Sebelumnya, Pemprov Sulsel mendesak percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh desa/kelurahan.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulsel, Jufri Rahman pada rapat koordinasi yang digelar secara virtual dari Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (08/05).
Ia menyoroti progres pembentukan KMP di daerah yang masih belum signifikan. Berdasarkan data Deputi Kelembagaan dan Digitalisasi Kementerian Koperasi per 7 Mei 2025, terdapat sejumlah desa/kelurahan di Sulsel yang belum melaksanakan tahapan pembentukan koperasi.
“Kami mendesak kabupaten/kota karena masih banyak dibawah rata-rata. Itu diminta melakukan langkah-langkah taktis di lapangan,” tegasnya.
“Kalau mereka masih bingung bagaimana memulainya maka bisa best practice yang dilakukan Sekda Takalar membangun 110 koperasi di desa/kelurahan atau sudah 100 persen desa di Takalar, itu bisa dijadikan contoh sesuai dengan kondisi di kabupaten/kota masing-masing,” sambungnya.
Dinas Koperasi di setiap kabupaten/kota, kata Jufri, diminta untuk segera melaksanakan tahapan pembentukan KMP, dimulai dari sosialisasi, musyawarah desa, sampai dengan pendirian akta koperasi dengan notaris agar menjadi legal.
Kemudian, ditargetkan seluruh desa/kelurahan di Sulsel telah memiliki KMP sebelum peluncuran program nasional 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang dijadwalkan berlangsung pada Hari Koperasi Nasional yaitu 12 Juli 2025.
Hadir sebagai narasumber, Sekretaris Daerah Kabupaten Takalar, Muhammad Hasbi, membeberkan strategi keberhasilan pembentukan KMP di wilayahnya.
“Jadi saya diminta untuk menjadi narasumber best practice pelaksanaan pendirian pembentukan. Di situ kami share pengalaman Takalar membentuk koperasi dengan cara jumlah desa dalam satu kecamatan dibagi dalam lima hari,” ungkapnya.
Diketahui, strategi tersebut terbukti efektif dalam mempercepat pembentukan koperasi, didukung dengan arahan Bupati Takalar yang menginstruksikan seluruh camat untuk segera merealisasikan Koperasi Merah Putih.
Ia mengungkapkan terdapat tiga cara pembentukan koperasi desa, diantaranya dengan membentuk koperasi baru, mengembangkan koperasi yang sudah ada, serta merevitalisasi koperasi yang sebelumnya vakum karena kondisi tertentu.
Hasbi menuturkan, dari ketiga model tersebut, Takalar memutuskan membentuk koperasi baru dengan melibatkan notaris dari Ikatan Notaris Indonesia. Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025, kepala desa secara ex officio bertindak sebagai pengawas koperasi di wilayahnya.
Pelaksanaan program Koperasi Merah Putih ini, dinilai Hasbi, akan memberikan dampak positif yang besar bagi kesejahteraan masyarakat desa.
Salah satu manfaat utamanya yakni mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap praktik pinjaman yang merugikan, seperti rentenir atau tengkulak, yang acap kali memberikan bunga tinggi.
Selain itu, program tersebut diharapkan mampu mendorong pertumbuhan dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal, sehingga ekonomi di tingkat desa akan lebih berkembang lagi.
Lebih jauh, dengan meningkatnya aktivitas koperasi, diharapkan bisa tercipta banyak lapangan pekerjaan baru yang berbasis di desa, yang tentunya mampu meningkatkan taraf hidup dan perekonomian masyarakat disekitar wilayah tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Gubernur (Wagub) Sulawesi Selatan (Sulsel) Fatmawati Rusdi hadir langsung dalam Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih Sulsel di Hotel Four Points, Makassar, pada Sabtu (26/04).
Dalam agenda tersebut, Fatmawati menyatakan komitmennya pada pembentukan Koperasi Desa Merah Putih secara serentak di seluruh desa dan kelurahan di Sulsel.
Komitmen tersebut sejalan dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto terkait percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih di Indonesia.
“Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sangat mendukung percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di semua desa dan kelurahan. Terima kasih kepada semua pihak yang telah mensukseskan program ini,” tukas Fatmawati.
Dia berharap agar koperasi mampu menjadi pilar kebangkitan desa dan bukan hanya untuk Sulsel sajan namun dapat berkontribusi mewujudkan Indonesia Emas 2045.
Salah satu daerah di Sulsel turut mendapat apresiasi dari Wagub Sulsel. Kabupaten Takalar menjadi daerah di Sulsel yang telah berhasil menyelesaikan pembentukan koperasi desa.
“Satu bukti, Kabupaten Takalar telah menyelesaikan 100 persen pembentukan Koperasi Merah Putih ini,” imbuhnya.
Menteri Koperasi Republik Indonesia Budi Arie Setiadi berharap agar pendirian Koperasi Desa Merah Putih se-Sulsel yang berjumlah 2.266 desa dapat diselesaikan di akhir bulan Mei.
“Kita berharap dengan acara ini, pendirian dan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Sulsel bisa kita selesaikan dengan cepat,” terangnya.
Lebaih jauh dijelaskan, jika tujuan dari pembentukan koperasi desa ini, untuk memberantas kemiskinan ekstrim di Indonesia serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan memajukan desa.
Untuk diketahui, Koperasi Desa Merah Putih merupakan program nasional yang digagas Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat ekonomi desa dan mengatasi kemiskinan struktural melalui pembentukan koperasi di tingkat desa/kelurahan.
Program tersebut ditetapkan melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.