Appi Tanggapi Dana Cadangan Rp24 Miliar PDAM Makassar yang Jadi Sorotan

6 hours ago 4
Appi Tanggapi Dana Cadangan Rp24 Miliar PDAM Makassar yang Jadi Sorotan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin (Dok : Ist).

KabarMakassar.com — Sorotan publik terhadap dana cadangan Perumda Air Minum (PDAM) Makassar sebesar Rp24 miliar yang disimpan di bank tanpa mekanisme persetujuan lengkap dari dewan pengawas menuai tanggapan dari Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin.

Ia menekankan bahwa permasalahan yang bersifat korporasi seperti ini harus dituntaskan secara internal oleh manajemen PDAM melalui mekanisme pengawasan dan akuntabilitas yang sudah diatur dalam struktur perusahaan daerah.

“PDAM adalah badan usaha milik daerah yang memiliki struktur pengawasan tersendiri. Jika ada indikasi ketidaksesuaian, maka direksi wajib menjelaskan dan menyelesaikannya sesuai prosedur,” kata Munafri, Selasa (20/05).

Munafri menambahkan bahwa keberadaan Dewan Pengawas dan jajaran direksi seharusnya menjadi garda terdepan dalam memastikan pengelolaan keuangan dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Ia menyebutkan, tidak akan ada polemik jika sejak awal seluruh mekanisme dijalankan sesuai aturan.

Menanggapi keberadaan dana tersebut, Pelaksana Tugas Direktur PDAM Makassar, Hamzah Ahmad, menyatakan bahwa pihaknya tengah melakukan evaluasi internal.

Dana sebesar Rp24 miliar itu merupakan akumulasi laba usaha tahun 2023 dan 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) independen.

“Kami sedang memastikan kembali penempatan dana cadangan tersebut dilakukan sesuai peraturan. Setiap proses keuangan harus akuntabel dan diawasi dengan baik,” ujarnya.

Namun, laporan audit menyebutkan adanya bunga dari penempatan dana yang tidak masuk ke kas perusahaan. Dugaan awal menunjukkan bahwa manajemen melakukan kerja sama dengan pihak bank tanpa koordinasi resmi dengan otoritas pengawas PDAM maupun Kuasa Pemilik Modal (KPM).

Menanggapi hal itu, Munafri menegaskan bahwa setiap pengelolaan keuangan di tubuh BUMD seperti PDAM harus sejalan dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, termasuk transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap aturan.

“Pengelolaan yang profesional tidak hanya soal hasil, tapi juga bagaimana proses dijalankan. Tata kelola yang baik adalah fondasi utama keberlanjutan perusahaan,” tegas politisi Partai Golkar tersebut.

Ia juga memastikan bahwa Pemkot Makassar akan memantau secara ketat setiap perkembangan terkait kasus ini. Bila terbukti ada pelanggaran prosedur, maka pihak direksi harus bertanggung jawab penuh dan melakukan perbaikan.

Hamzah Ahmad menambahkan, ke depan pihaknya akan meningkatkan koordinasi dengan Dewan Pengawas serta KPM agar setiap keputusan strategis terkait keuangan melibatkan seluruh unsur pengawasan.

“Ini menjadi evaluasi penting bagi kami untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam seluruh aspek operasional PDAM,” ujarnya.

Dengan langkah-langkah pembenahan ini, PDAM Makassar berharap bisa kembali menjaga kepercayaan publik dan memastikan seluruh dana perusahaan benar-benar digunakan untuk kepentingan pelayanan air bersih masyarakat.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news