
KabarMakassar.com — Isu panas tengah menggelayuti tubuh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar. Dana cadangan perusahaan sebesar Rp24 miliar yang seharusnya menjadi pegangan darurat, justru diduga didepositokan jangka panjang di sejumlah bank tanpa mekanisme yang semestinya.
Merespons hal tersebut, Anggota Komisi B DPRD Kota Makassar, H. Ruslan Lallo, mendesak aparat penegak hukum (APH) baik kejaksaan maupun kepolisian untuk segera turun tangan menyelidiki dugaan penyimpangan tersebut.
“Dana cadangan sebesar itu adalah uang publik. Jika benar ditempatkan dalam deposito tanpa persetujuan Dewas dan KPM, maka patut dicurigai adanya pelanggaran serius. Jangan sampai ini menjadi isu liar. Ini waktunya APH bergerak,” tegas Ruslan, Selasa (20/05).
Ruslan menyoroti potensi pelanggaran yang lebih serius, yakni jika bunga dari deposito tersebut tidak tercatat dalam kas perusahaan, atau bahkan diduga masuk ke rekening pribadi oknum tertentu. Menurutnya, hal tersebut jelas masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.
“Kalau bunga deposito tidak masuk ke keuangan resmi PDAM dan malah masuk ke rekening pribadi, itu sudah jelas memperkaya diri sendiri. Bukan lagi kelalaian, itu kejahatan,” ujarnya lantang.
Politikus Partai NasDem ini juga mempertanyakan logika di balik keputusan menempatkan dana cadangan dalam deposito jangka panjang. Menurutnya, dana cadangan diciptakan justru untuk kebutuhan mendesak dan tak terduga, seperti kerusakan instalasi, kebocoran pipa utama, atau bencana alam yang mengganggu layanan air bersih.
Apalagi, penempatannya ke deposito dilakukan tanpa melalui persetujuan struktur manajemen yang sah.
“Dana ini seharusnya likuid, siap dipakai kapan saja. Bukannya dikunci dalam deposito panjang hingga bertahun-tahun. Kalau nanti terjadi bencana, terus harus pinjam uang lagi?” sindirnya.
Sebelumnya, isu ini mencuat usai pernyataan terbuka dari Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PDAM, Hamzah Ahmad, yang mengaku bahwa penempatan dana itu tidak disertai persetujuan dari Dewan Pengawas (Dewas) maupun Kuasa Pemilik Modal (KPM) yang dalam hal ini adalah Pemerintah Kota Makassar.
Dalam audit internal yang dilakukan Kantor Akuntan Publik (KAP), ditemukan bahwa bunga dari deposito tidak tercatat dalam laporan kas PDAM.
“Ini pelanggaran prinsip transparansi dan akuntabilitas. Kami tidak akan kompromi jika ditemukan unsur penyalahgunaan,” tegas Hamzah.
Lebih jauh, Hamzah mengatakan pihaknya kini tengah melakukan audit menyeluruh, termasuk menelusuri dokumen transaksi dan komunikasi manajemen lama dengan pihak bank. Ia berjanji akan melakukan reformasi manajemen besar-besaran, mulai dari sistem pelaporan keuangan hingga tata kelola risiko.
“Kami ingin membangun budaya perusahaan yang jujur dan bertanggung jawab. Semua elemen harus tunduk pada prinsip good governance,” ungkapnya.
Meski dana deposito tersebut masih terikat dalam perjanjian jangka panjang dengan pihak bank, Hamzah memastikan operasional PDAM tetap berjalan normal. Koordinasi dengan Pemerintah Kota juga telah dilakukan untuk menjaga likuiditas dan mencegah gangguan layanan terhadap masyarakat.
“Kami perketat regulasi internal. Semua pengeluaran dan pendapatan kini dilaporkan secara real time dan diawasi lintas bidang,” tambahnya.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menegaskan permasalahan yang bersifat korporasi seperti ini harus dituntaskan secara internal oleh manajemen PDAM melalui mekanisme pengawasan dan akuntabilitas yang sudah diatur dalam struktur perusahaan daerah.
“PDAM adalah badan usaha milik daerah yang memiliki struktur pengawasan tersendiri. Jika ada indikasi ketidaksesuaian, maka direksi wajib menjelaskan dan menyelesaikannya sesuai prosedur,” kata Munafri, Selasa (20/05).
Munafri menambahkan bahwa keberadaan Dewan Pengawas dan jajaran direksi seharusnya menjadi garda terdepan dalam memastikan pengelolaan keuangan dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Ia menyebutkan, tidak akan ada polemik jika sejak awal seluruh mekanisme dijalankan sesuai aturan.