Terdakwa Utama Kasus Uang Palsu Annar Salahuddin Sampetoding Didakwa Pasal Berlapis

10 hours ago 4

KabarMakassar.com — Terdakwa utama kasus produksi uang palsu, Annar Salahuddin Sampetoding menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Rabu (21/05).

Dalam sidang perdananya, Anna menjalani sidang dengan agenda dakwaan, dan dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Dyan Martha Budhinugraeny.

“Sidang kami buka dengan agenda pembacaan dakwaan,” kata majelis hakim.

Dalam persidangan Annar Salahuddin Sampetoding dianggap melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 37 ayat (1) subsidair pasal 37 ayat (2) atau pasal 36 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Terdakwa yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, yang memproduksi, menjual, membeli, mengimpor, mengekspor, menyimpan, dan/atau mendistribusikan mesin, peralatan, alat cetak, pelat cetak atau alat lain yang digunakan atau dimaksudkan untuk membuat rupiah palsu,” kata jaksa penuntut umum (JPU), Aria Perkasa Utama saat membacakan dakwaan.

Dalam dakwaan di persidangan, jaksa menjelaskan bahwa terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding memperkerjakan Muhammad Syahruna untuk pekerjaan di restoran. Selanjutnya pada tahun 2022 sampai 2023 terdakwa menyarankan Muhammad Syahruna untuk mempelajari pembuatan uang rupiah palsu.

“Kemudian pada bulan Agustus tahun 2023, Muhammad Syahruna mempelajari cara dan alat yang digunakan dalam pembuatan uang rupiah palsu melalui internet, selanjutnya mesin offset besar 4 mata telah tersedia,” ungkapnya.

Namun, terdakwa Annar sempat mengirimkan uang ke rekening bank milik terdakwa Syahruna sebanyak enam kali, dengan rincian pengiriman mulai Rp50 juta dan Rp27 juta, hal ini dilakukan sebelum Annar mengarahkan Syahruna untuk membuat uang rupiah palsu tersebut.

Selanjutnya uang yang ditransfer oleh terdakwa, digunakan oleh Jhon Biliater Panjaitan, karena Syahruna sedang berada di Jakarta dan (kartu) ATM miliknya tertingga di isterinya. Kemudian minta tolong ke Jhon Biliater Panjaitan untuk mengambil (kartu) ATM itu untuk membeli alat dan bahan pembuatan uang rupiah palsu yang impor dari China untuk dikirim ke Kota Makassar.

Kemudian terdakwa bersama-sama saksi, Syahruna dan Jhon Biliater Panjaitan ke Jakarta Barat untuk membeli alat printer laser dan membeli mesin potong serta mesin offset kecil. Setelah itu, peralatan tersebut disimpan di rumah terdakwa di Jalan Sunu III, Kelurahan Suangga, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.

“Pada bulan Februari 2024 Syahruna memulai melakukan eksperimen untuk mencetak terlebih dahulu brosur terdakwa yang ingin mencalonkan diri sebagai calon Gubernur Sulsel,” katanya.

Selanjutnya, pada bulan Juni tahun 2024, Syahruna memulai mencetak uang rupiah palsu dengan pertama kali membuat benang pengaman uang. kemudian gambar menggunakan tinta Ultra Violet (UV) serta warna dari uang pecahan Rp 100 ribu.

Namun, hasil cetakan uang rupiah palsu, belum sempurna. Sedangkan, waktu pendaftaran calon Gubernur Sulsel sudah dekat dan belum ada hasil cetakan uang rupiah palsu yang bisa digunakan, sehingga terdakwa menyuruh untuk menghentikan kegiatan pembuatan/pencetakan uang rupiah palsu, memusnahkan alat dan bahan pembuatan uang rupiah palsu.

Kemudian pada bulan Mei 2024, mantan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, Andi Ibrahim menemui terdakwa yang berada di rumahnya untuk mencari donatur, karena Andi Ibrahim ingin maju dalam pemilihan Bupati Barru.

Setelah itu, terdakwa mengarahkan untuk ketemu dengan Syahruna. Andi Ibrahim menyampaikan ‘saya butuh anggaran untuk maju Bupati Barru. Kemudian dijawab Syahruna ‘Bisaji dibantu’. Setelah itu, komunikasi antara Syahruna dan Andi Ibrahim dilanjutkan via telepon.

Usai persidangan, tim penasehat hukum terdakwa akan memberikan tanggapan atas dakwaan dari pihak jaksa penuntut umum tersebut.

“Kami dari pihak terdakwa setelah berdiskusi, pada akhirnya terdakwa ingin menggunakan haknya terlebih dahulu, terhadap surat dakwaan. Itu nanti kami akan ajukan eksepsi,” kata Husain Rahim kepada wartawan.

Annar menjalani sidang bersama 14 terdakwa lainnya.

15 terdakwa yang menjalani sidang dengan agenda berbeda-beda masing-masing yakni

Ambo Ala alias Ambo Bin Makmur dengan agenda pemeriksaan saksi

John Biliater alias Muh Rizky Bin Asan Panjaitan agenda sidang pendapat JPU

Muhammad Syahruna Bin Syamsuddin Edi agenda sidang putusan sela

Dr Andi Ibrahim, eks kepala perpustakaan UINAM dengan agenda sidang pemeriksaan saksi

Sattariah alias Ria Anti Yado, agenda sidang eksepsi

Dra Sukmawaty Bin Abdul Syukur dengan agenda Cs

Andi Haeruddin alias Andi Bin Iskandar dengan agenda sidang pendapat JPU

Mubin Nasir alias Mubin Bin Muh Nasir dengan agenda sidang pemeriksaan saksi

Kamarang Dg Ngati Bin Dg Nombong dengan agenda sidang eksepsi

Irfandy alias Fandy Bin Muh Tahir dengan agenda sidang Cs

Sri Wahyudi Bin Abidin Sibali dengan agenda sidang eksepsi

Muh. Manggabarani alias Angga Bin Naim Tuo dengan agenda sidang eksepsi

Satriyady alias Iwan Bin Amos Yakub dengan agenda sidang eksepsi

Ilham alias Rehan Bin Abd. Rasyid dengan agenda sidang Cs

Annar Salahuddin S Bin Sinar Reysen dengan agenda sidang perdana

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news