Pelaku Teror Busur di Takalar Ditangkap, Dua Remaja Jadi Tersangka

1 week ago 16
Pelaku Teror Busur di Takalar Ditangkap, Dua Remaja Jadi Tersangka Kondisi korban pembusuran di Takalar (Dok: Ist).

KabarMakassar.com — Polres Takalar berhasil mengungkap kasus teror busur yang terjadi di Jalan Poros Kalampa, Kecamatan Pattalassang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, sepekan lalu.

Dua terduga pelaku yang masih di bawah umur telah diamankan oleh pihak kepolisian pada Selasa (08/04).

Insiden tersebut terjadi saat bulan Ramadhan menjelang Idulfitri 1446 Hijriah dan menimpa seorang warga bernama Baharuddin Azis (47). Korban nyaris mati setelah tertancap anak panah di bagian bawah jantung sebelah kiri.

Kepolisian dari Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Takalar menyatakan kedua pelaku tak terduga berinisial GP (16) dan MF (16), warga Kelurahan Manongkoki, Kecamatan Polongbangkeng Utara.

“Saat ini ada dua pelaku tak terduga kami amankan di Unit Satuan Reserse Kriminal dan berinisial GP (16) dan MF (16), keduanya warga Kelurahan Manongkoki Kecamatan Polongbangkeng Utara,” kata Iptu Sumarwan, Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Polres Takalar, melalui pesan WhatsApp.

Sumarwan menambahkan, masih mendalami motif dan peran masing-masing pelaku dalam kasus ini.

“Dan untuk motif, kami masih dalami peranannya masing-masing dan pengembangannya,” tutupnya.

Sementara itu, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Azis Dumpa, menyoroti lambannya proses penanganan kasus yang dilakukan pihak kepolisian.

“Pengungkapan kasus semacam ini sudah sering dilakukan kepolisian, jadi seharusnya jadi keanggotaan kepolisian. Jika penanganannya lambat, patut dibahas. Menambah ketidakpercayaan masyarakat terhadap kinerja kepolisian,” ujar Azis.

Ia juga menekankan pentingnya peran pengawasan internal kepolisian dalam menangani kasus-kasus serupa.

“Wassidik dan Propam harus turun tangan memeriksa dan melakukan evaluasi, apakah proses penanganan kasusnya diproses secara profesional,” lanjutnya.

Azis menilai, jika korban sudah jelas dan luka disebabkan oleh orang tak dikenal (OTK), maka seharusnya kasus tersebut sudah masuk tahap penyelidikan.

“Yang janggal sebetulnya jika proses masih penyelidikan, artinya masih mau dicari tahu apakah dia tindak pidana atau bukan. Padahal kalau korbannya sudah ada dan jelas karena dibusur oleh OTK, harusnya tahapnya sudah penyidikan karena jelas tindak pidana. Tinggal mencari siapa tersangkanya,” jelas Azis.

Menurutnya, menyampaikan kasus ini penting tidak hanya untuk keadilan korban, tetapi juga demi menciptakan rasa aman di masyarakat. Meski demikian, ia menegaskan proses hukum tetap harus berjalan sesuai prosedur.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news